SOLOPOS.COM - Puluhan remaja diciduk di wilayah Sukoharjo lantaran mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga balap liar oleh Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Minggu (8/1/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO– Tim Pandawa Sukoharjo bak panen pelaku kenakalan remaja. Puluhan remaja diciduk di wilayah Sukoharjo lantaran mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga balap liar, Minggu (8/1/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan selama patroli, Tim Pandawa menangkap tiga remaja yang tengah mengkonsumsi miras ditempat umum. Bahkan, salah seorang tersebut diciduk setelah mengemudi mobil dengan ugal-ugalan karena terpengaruh minuman beralkohol itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam penangkapan itu pemuda tersebut tertangkap tangan membawa 1 botol berisikan miras jenis ciu yang juga turut disita Tim Pandawa. Tak hanya itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga membubarkan perselisihan antara dua perguruan pencak silat.

Dalam pembubaran itu, Tim Pandawa menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa satu bilah clurit dan dua gear bergerigi. ”Mereka kami tangkap dan akan diproses secara pidana,” tegas Kapolres.

Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga menerima laporan masyarakat terkait balap liar yang masih marak dan meresahkan warga. Berkat laporan itu Tim Pandawa langsung melakukan razia. Hasilnya, sejumlah 37 pemuda pelaku balap liar berhasil ditangkap.

Kapolres mengatakan puluhan remaja tersebut kedapatan melakukan aksi balap liar dan menggunakan kenalpot brong. Selain mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

”Total ada 37 orang beserta motor berknalpot brong disita. Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan,” kata Kapolres. Kapolres berharap setelah didata dan dibina, para pemuda tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, Ditlantas Polda Jateng kembali menerapkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang.

Penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang manual di 35 kabupaten/kota di Jateng dimulai Januari 2023. Meski demikian, Polda Jateng tidak akan menghapus sistem tilang elektronik atau ETLE.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, kepada Solopos.com, Jumat (6/1/2023). Ia menyebut meski tilang manual kembali diberlakukan, tapi sistem ETLE atau tilang elektronik tetap diprioritaskan.

“Tilang manual dan elektronik berjalan paralel. Tetapi lebih di prioritaskan elektronik ETLE,” kata Agus.

Agus menjelaskan diterapkannya tilang manual sebagai penyeimbang penerapan tilang elektronik yang tak bisa menjangkau beberapa pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran itu antara lain pengemudi yang tidak membawa SIM (surat izin mengemudi), truk melebihi muatan atau overload, hingga pengguna kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Maka dari itu tilang manual kembali diberlakukan. Seperti pelanggaran overload, ETLE tidak bisa menjangkau. Sehingga harus ditindak secara manual, kemudian seperti tidak membawa SIM,” jelasnya.

Selain itu, Agus menilai sistem tilang manual diberlakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terjangkau kamera ETLE seperti jalan penghubung kabupaten/kota hingga desa. Hal itu dikarenakan hingga kini masih ada daerah perdesaan yang ditemukan sejumlah pengendara melanggar lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya