Klaten (Espos)–Tim Pemprov Jateng dan Pemprov DIY memasang sembilan patok pilar batas wilayah di antaranya di Desa Ngandong dan Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Klaten serta Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Perbatasan antara wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Selasa (3/8) itu dipertegas untuk menghindari konflik antarwarga.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kepala Bagian Administrasi Penataan Wilayah, Pemprov Jateng, Dwi Narini SH, di sela-sela memantau perapatan pilar di Perbukitan Seribu, Kecamatan Gantiwarno, kemarin, mengatakan,
pemasangan patok bertujuan mengurangi konflik antardesa di dua wilayah.
“Perapatan pilar batas antara wilayah Jateng dan DIY dilakukan setelah ada Permendagri Nomor 9/2006.”
Dia menambahkan, wilayah perbatasan umumnya berupa perbukitan dan hutan yang menyimpan berbagai potensi sehingga sering memicu perselisihan bagi warga sekitar. Dwi mengatakan, dalam Permendagri itu sudah jelas dicantumkan peta mengenai batas wilayah kedua provinsi.
Meski demikian, papar dia, perapatan dan pemasangan pilar diperlukan sebagai tanda batas.
rei