SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Tim Pemprov Jateng dan Pemprov DIY memasang sembilan patok pilar batas wilayah di antaranya di Desa Ngandong dan Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Klaten serta Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Perbatasan antara wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Selasa (3/8) itu dipertegas untuk menghindari konflik antarwarga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bagian Administrasi Penataan Wilayah, Pemprov Jateng, Dwi Narini SH, di sela-sela memantau perapatan pilar di Perbukitan Seribu, Kecamatan Gantiwarno, kemarin, mengatakan,

pemasangan patok bertujuan mengurangi konflik antardesa di dua wilayah.
“Perapatan pilar batas antara wilayah Jateng dan DIY dilakukan setelah ada Permendagri Nomor 9/2006.”

Dia menambahkan, wilayah perbatasan umumnya berupa perbukitan dan hutan yang menyimpan berbagai potensi sehingga sering memicu perselisihan bagi warga sekitar. Dwi mengatakan, dalam Permendagri itu sudah jelas dicantumkan peta mengenai batas wilayah kedua provinsi.

Meski demikian, papar dia, perapatan dan pemasangan pilar diperlukan sebagai tanda batas.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya