SOLOPOS.COM - Seorang warga Sukoharjo, Sobirin, membaca spanduk tentang layanan tanpa pungli yang ditempel di Balai Kelurahan Sukoharjo. Foto diambil, Rabu (5/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tim Saber Pungli Sukoharjo menyelidiki indikasi pungli pada biaya nikah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sukoharjo menyelidiki dugaan pungli di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, khususnya pada biaya nikah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keluarga atau calon pengantin diminta membayar uang senilai Rp30.000 tanpa bukti kuitansi. Praktik itu dilaporkan ke tim Saber Pungli Sukoharjo pada Maret lalu.

Ketua Tim Saber Pungli Sukoharjo, Kompol M. Ifan Hariyat, saat ditemui wartawan seusai menanam pohon di sekitar Lapangan Tegalsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Rabu (5/4/2017). Sejak dilantik pada 16 Februari lalu atau sekitar dua bulan terakhir, masukan dari masyarakat terkait dugaan pungli terus berdatangan.

“Ada beberapa masukan bersumber masyarakat masuk ke e-mail ataupun nomor khusus tim saber pungli. Salah satunya dugaan pungli di Kantor Kemenag Sukoharjo.”

Ifan Hariyat yang juga Wakapolres Sukoharjo menjelaskan masyarakat mempertanyakan biaya Rp30.000 yang harus dibayar keluarga atau calon pengantin tanpa diberikan bukti kuitansi. “Identitas pemberi informasi jelas dan anggota tim saber pungli masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan Kepala Kemenag Sukoharjo. Masukan masyarakat tersebut tetap ditindaklanjuti dengan penyelidikan karena terkait masalah pungutan tanpa kuitansi. Peristiwa itu terjadi di KUA saat seseorang mendaftar untuk menikah.”

Ifan menyatakan keberadaan tim saber pungli terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahuinya. “Pekan depan akan dilaksanakan rakor internal untuk menentukan program kegiatan. Rakor juga akan membahas masukan masyarakat terkait dugaan pungli. Yang jelas tim saber pungli sudah memberikan sosialisasi terkait pungutan proda dan prona dan pungutan di lingkungan sekolah. Dasar hukum penarikan uang dari masyarakat disampaikan kepada masyarakat. Penarikan uang tanpa dasar hukum masuk pungli,” katanya.

Ifan menjelaskan pengaduan ke tim saber pungli bisa dikirim ke nomor 082137555005 atau 0271-591972 atau e-mail saberpungli@sukoharjokab.go.id. “Nomor pengaduan dan e-mail tim saber pungli ditangani Inspektorat Pemkab Sukoharjo. Silakan masyarakat memanfaatkan hotline tersebut untuk mengungkap pungli di Sukoharjo. Nama atau identitas pelapor akan dijaga [kerahasiaannya] oleh tim saber pungli.”

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi, menegaskan sudah mengecek informasi dugaan pungli biaya nikah. “Kami sudah klarifikasi dan hasilnya sudah kami sampaikan ke tim saber pungli Sukoharjo. Hasil klarifikasi tak ada pungutan oleh petugas KUA ataupun petugas Kantor Kemenag Sukoharjo.”

Mantan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sukoharjo itu menerangkan nikah ke Kantor KUA gratis. “Dimungkinkan yang memungut biaya nikah orang luar KUA karena biaya nikah di Kantor KUA gratis. Apabila keluarga pengantin mengundang petugas nikah ke rumah membayar Rp600.000. Uang tersebut tidak dibayarkan tunai saat berlangsung pernikahan tetapi ditransfer ke lembaga keuangan. Petugas nikah akan mendapatkan jasa menikahkan dari biaya yang telah disetor tersebut. Masyarakat juga jangan memberi uang tunai seusai pelaksanaan pernikahan,” tandasnya.

Menurut dia, biaya Rp600.000 tidak terpengaruh jarak rumah pengantin dengan KUA. Dana tersebut masuk kas negara dulu baru diperhitungkan biaya jasa profesi petugas nikah. Tapi jika keluarga pengantin meminta tolong orang lain yang bukan petugas KUA dimungkinkan ada tambahan biaya tanpa kuitansi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya