SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com) – Tim independen dari perguruan tinggi yang mengkaji bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo, berencana melakukan pertemuan dangan masyarakat dan DPRD Kota Solo.

Anggota tim independen dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Totok Rusmanto, mengatakan pihaknya masih butuh masukan dari masyarakat, budayawan dan anggota legislatif Solo. “Sebelum merumuskan hasil final, kami akan lakukan pertemuan dengan masyarakat, budayawan dan anggota DPRD Solo,” katanya di Semarang, Senin (1/8/2011).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mengenai kapan waktunya pertemuan, Guru Besar Arsitektur Undip itu belum bisa memastikannya, karena masih harus menyesuaikan dengan puasa Ramadan. “Waktunya belum ditentukan, kan puasa, sehingga akan disesuaikan.” Saat ditanya hasil pertemuan tim independen dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) dan masyarakat sejarawan Indonesia di Jakarta, Rabu (27/7/2011) lalu, dia mengungkapkan masih dilakukan perangkuman materi.

Totok Rusmanto menambahkan salah satu anggota tim independen, Soedarmono (UNS Solo), tak lagi bergabung dengan tim. “Pak Soedarmono di televisi dan media massa telah menyatakan mundur. Ketua tim, Prof Eko Budihardjo, sudah beberapa kali menghubungi Soedarmono, tapi gagal.”

Sedangkan anggota tim independen lainnya, sambung Totok, masih kompak, tak ada yang mengundurkan diri. “Tak ada yang mundur, kecuali Pak Soedarmono.” Anggota tim indepen itu yakni Prof Ir Eko Budihardjo dan Prof Totok Rusmanto (Undip), Ir Bambang Triratma (UNS), Dr Amiluhur Soeroso dan Sektiadi SS (UGM) serta Drs Gutomo dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.

Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua DPRD Solo, M Rodhi, mengaku belum mendengar rencana tim independen yang ingin menemui DPRD Solo. ”Yang jelas, jika tim memang akan datang ke Solo, yang akan kami katakan adalah tinjauan dari sisi normatif, sebab sekarang bukan saatnya lagi membahas persoalan politis,” ujarnya.

Rodhi menambahkan meski bekas Pabrik Es Saripetojo sedang dalam proses pengajuan sebagai benda cagar budaya (BCB), dalam memperlakukan objek tersebut seharusnya sudah selayaknya BCB. Tidak bisa bangunan eks Pabrik Es Saripetojo dianggap bangunan biasa lantas bisa seenaknya dirobohkan.

Kendati demikian, apabila ada beberapa bagian yang terlanjur dirobohkan, semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku. ”Ibarat si A dalam proses menikah yaitu masuk tahap lamaran misalnya, apa ya si A bisa dianggap sebagai seseorang yang lajang? Tidak demikian kan? Sama halnya seperti bekas Pabrik Es Saripetojo yang saat ini sedang diajukan sebagai BCB.”

Ihwal keputusan tim independen yang menyatakan eks Pabrik Es Saripetojo tidak layak sebagai BCB, Rodhi menegaskan akan mempertanyakan hal itu. ”Nanti akan saya tanyakan apa dasar mereka memutuskan itu? Sebab, yang bisa memutuskan benda masuk BCB apa bukan itu kementerian serta BP3, bukan mereka. Sampai ada keputusan tidak layak, berarti wajib dipertanyakan tim independen itu bentukan siapa dan apa tujuan mereka.”

oto/aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya