Soloraya
Selasa, 19 April 2022 - 17:10 WIB

Tim Sparta Polresta Solo Sita 19 Botol Ciu di Indekos, Begini Modusnya

Kurniawan  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menyita belasan botol miras jenis ciu di rumah indekos daerah Tegalrejo, Jebres, Solo, Selasa (19/4/2022) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menyita 19 botol minuman keras (miras) jenis ciu di salah satu kamar indekos, tepatnya di Tegalrejo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (19/4/2022) dini hari.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Samapta, Kompol Dani Permana Putra, mengatakan miras itu disita dari seorang laki-laki berinisial BP, 23, warga setempat. Selama ini, katanya, BP menjual miras kepada kalangan tertentu. BP melakukan itu untuk menghindari aksinya terendus petugas kepolisian.

Advertisement

“Menurut pengakuan pelaku bahwa sasaran pembelinya hanya untuk kalangan yang sudah dikenal saja. Tidak sembarangan orang bisa beli miras kepada pelaku,” terang Dani.

Sebanyak 19 botol miras yang disita petugas itu dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1.500 mililiter, terdiri dari delapan botol ciu, 11 botol ciu klutuk, serta satu botol ciu oplosan. Kasus itu diungkap berdasar informasi warga.

Baca Juga : Sparta Tangkap Pria Penjual Miras di Nusukan Solo, Ini Kronologinya

Advertisement

Informasi yang diterima menyebutkan sering terjadi transaksi miras di salah satu rumah indekos wilayah Jebres. Setelah mendapatkan informasi itu, menurut Dani, Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar indekos yang dimaksud.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BP dan barang bukti miras kami bawa ke Mapolresta Solo guna dilakukan proses secara Tipiring,” kata dia.

Baca Juga : Polisi Curiga Lihat Kijang Hijau Oleng Berjalan, Ternyata Isinya Ini

Advertisement

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau KKYD. Kegiatan tersebut menyasar aktivitas penyakit masyarakat atau pekat yang meliputi konsumsi miras, narkoba, judi, serta praktik prostitusi.

“KKYD merupakan program unggulan Polresta Solo untuk mewujudkan Solo bebas dari penyakit masyarakat. Itu sekaligus wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, serta sehat,” tutur Ade.

Baca Juga : Walah, 7 Remaja Tertangkap Tengah Pesta Miras di Ketelan Solo

Polisi mengimbau masyarakat agar melapor kepada polisi bila mendapati praktik penyakit masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Tim Sparta Polresta Solo di nomor 08112957110. Polisi berjanji setiap laporan warga akan ditindaklanjuti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif