SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Kalangan pemilik pangkalan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Klaten terancam mendapatan saksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan penimbunan stok elpiji menjelang Lebaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu ditegaskan Koordinator Agen Elpiji Kabupaten Klaten, Aditya Nugraha saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Selasa (9/8/2011).

Menurut Aditya, di Kabupaten Klaten memiliki lebih dari 800 pengkalan resmi yang tersebar di 26 kecamatan.

Dia menjelaskan, setiap pangkalan sudah menandatangani kontrak kerja di atas kertas bermaterai. Dalam kontrak kerja itu, disebutkan bahwa setiap pangkalan wajib menaati aturan dari PT Pertamina. Salah satu poin dalam aturan itu adalah pangkalan dilarang
melakukan penimbunan stok elpiji yang bisa berdampak pada melonjaknya harga pasaran.

“Setiap pangkalan memiliki rambu-rambu dalam bekerja. Kalau sampai pangkalan melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja, kami tidak segan-segan melakukan PHU,” tegas Aditya.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya