Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2011 - 17:14 WIB

Timbun elpiji jelang Lebaran, pangkalan terancam di-PHU

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Kalangan pemilik pangkalan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Klaten terancam mendapatan saksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan penimbunan stok elpiji menjelang Lebaran.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Koordinator Agen Elpiji Kabupaten Klaten, Aditya Nugraha saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Selasa (9/8/2011).

Menurut Aditya, di Kabupaten Klaten memiliki lebih dari 800 pengkalan resmi yang tersebar di 26 kecamatan.

Dia menjelaskan, setiap pangkalan sudah menandatangani kontrak kerja di atas kertas bermaterai. Dalam kontrak kerja itu, disebutkan bahwa setiap pangkalan wajib menaati aturan dari PT Pertamina. Salah satu poin dalam aturan itu adalah pangkalan dilarang
melakukan penimbunan stok elpiji yang bisa berdampak pada melonjaknya harga pasaran.

Advertisement

“Setiap pangkalan memiliki rambu-rambu dalam bekerja. Kalau sampai pangkalan melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja, kami tidak segan-segan melakukan PHU,” tegas Aditya.

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Elpiji Gas Klaten Lebaran Tabung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif