SOLOPOS.COM - Cawapres sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan tim AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Calon wakil presiden nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan permintaan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan lawan politiknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, terus apakah minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” jelas Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024) pagi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Gibran mempersilakan tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 apabila kurang berkenan dengan hasil Pilpres 2024 dapat menempuh melalui jalur resmi.

“Ya itu sekali lagi jika ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur yang sudah ada. Ada mekanisme sendiri-sendiri,” jelas.

Sebelumnya, tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara PHPU yang diajukan ke MK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, setelah mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan soal proses untuk mendapatkan hasil itu.

Dia mengatakan Timnas AMIN menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.

Ari optimistis Hakim MK yang akan mengadili perkara PHPU dapat memutuskan dengan adil. Salah satunya rekam jejak pimpinan MK yang dinilai baik.

Adapun tim hukum nasional AMIN telah mendaftarkan secara resmi permohonan perkara PHPU atau gugatan pemilu ke MK pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi di antaranya adalah Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya