SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN—Badan Kepegawaian Klaten (BKD) tengah menyelidiki kasus hubungan intim bertiga yang diduga melibatkan dua PNS Klaten. BKD Katen mengaku memiliki foto syur tindak asusila di Klaten itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, perbuatan asusila yang diduga dilakukan dua orang PNS Pemkab Klaten diawali akhir 2013 lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketika itu, seorang staf di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, DE, 44, merayakan ulang tahun istrinya yakni YE.

Saat itu, DE dan YE merayakan ulang tahun di sebuah hotel di Boyolali. Keduanya mengajak KR, 55, perempuan yang berstatus kepala sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Ngawen.

Setelah sampai di hotel Boyolali, ketiganya menginap di dalam satu kamar. Secara bergantian, DE melakukan hubungan dengan YE dan KR.

Selang beberapa waktu, ketiga orang tersebut kembali melakukan hal yang sama di sebuah hotel di Penggung, Ceper.

Kemudian, ketiganya kembali di hotel wilayah Kaliurang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

YE Lapor ke BKD

Namun, setelah ketiga orang ini ada masalah, akhirnya YE mengadukan persoalannya ke BKD Klaten.

BKD yang mendapat laporan tersebut lalu menindaklanjuti dengan memanggil YE, DE maupun KR dalam waktu yang berbeda.

Ada pengakuan yang berbeda dalam keterangan yang disampaikan ketiga orang tersebut.

“Dari keterangan YE, yang bersangkutan tidak pernah melakukan hubungan dengan DE dan KR dalam satu kamar. Tapi, KR dan DE memberikan keterangan yang berbeda yakni keduanya mengaku perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali di tempat yang sama dan waktu yang hampir bersamaan,” kata Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Rabu (3/9/2014).

Pekan depan, ia berencana meminta keterangan dengan memanggil ketiganya sehingga diketahui siapa yang berbohong dalam masalah itu. Joko juga menyatakan jika dua orang PNS tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Kalau memang terbukti, sanksi untuk dua PNS itu cukup berat karena mengarah pada perbuatan asusila. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.

Kini, BKD telah mengantongi satu bukti yakni foto-foto yang menunjukkan ketiganya sedang berada di dalam satu kamar dengan adegan syur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya