SOLOPOS.COM - Kades Kemasan, Polokarto, Sukoharjo, Giman dan Kapolsek Polokarto, AKP Anggono, (kanan) meminta keterangan pasangan yang diduga telah melakukan perbuatan kumpul kebo, Rabu (4/9/2013). (Kurniawan/JIBI/Espos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Pasangan laki-laki dan perempuan berusia 81 dan 54 tahun disidang warga di Balai Desa Kemasan, Polokarto, Sukoharjo, Rabu (4/9/2013).

Mereka dituding telah melakukan perbuatan kumpul kebo beberapa bulan terakhir. Pasangan tersebut berinisial Sp dan Sm. Sm berstatus janda beranak dua. Dia sudah lama tinggal di Dusun Bacak, Kemasan. Suaminya meninggal lima tahun lalu karena sakit.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anak pertama Sm sudah tidak tinggal serumah dengannya lantaran telah berkeluarga. Sedangkan Sp adalah warga pendatang di Bacak. Laki-laki berperawakan kerempeng ini mulai datang ke Bacak dan tinggal di rumah Sm sekitar enam bulan terakhir. Kepada warga Sp mengaku bekerja sebagai pengusaha dan mempunyai beberapa truk di Lampung.

Beberapa bulan terakhir warga mecurigai hubungan Sp dan Sm. Pemicunya tidak adanya buku atau surat nikah. Sp dan Sm hanya bisa menunjukkan surat nikah sementara dengan cap bertuliskan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Lantaran merasa penasaran, perwakilan warga bersama tokoh masyarakat lantas meminta petunjuk pejabat KUA setempat. “Pada intinya surat nikah sementara yang ditunjukkan Sp dan Sm tidak sah,” ungkap Kades Kemasan, Giman, di hadapan puluhan warga.

Mengetahui hal itu warga langsung berteriak. Mereka geram lantaran telah dibohongi oleh Sp dan Sm. Beruntung petugas dari Polsek Polokarto sigap menenangkan warga yang emosi. Kapolsek Polokarto, AKP Anggono, mengingatkan warga supaya tidak main hakim sendiri.

Namun untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Sp diminta meninggalkan Kemasan. Selanjutnya Sp dan Sm juga diminta tidak berhubungan layaknya suami istri bila belum menikah. Sp dan Sm siap melaksanakan permintaan warga.

Sebagai bukti kesanggupan, Sp dan Sm menandatangani surat pernyataan bermaterai disaksikan Kades Kemasan; Kapolsek Polokarto, tokoh pemuda dan beberapa saksi lainnya. Setelah menandatangani surat pernyataan, Sp dikawal warga meninggalkan Desa Kemasan.

“Sp dan Sm sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai tidak akan berhubungan lagi. Mereka siap mendapatkan sanksi hukum maupun adat bila melanggar surat ini,” terang Giman. Ketua BPD Kemasan, Suharno, mengingatkan Sp dan Sm supaya memenuhi janji mereka.

Sementara Sp dan Sm yang semula berbicara berputar-putar memilih banyak diam melihat warga yang emosi. Mereka bergegas meninggalkan balai desa begitu dibolehkan pulang. Setelah mengambil beberapa barang, Sp meninggalkan Kemasan dikawal warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya