SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara/Dok)

Polisi mengamankan pasangan selingkuh yang tepergok berbuat mesum di Baluwarti.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Pasar Kliwon menangkap pasangan selingkuh di Kampung Wirengan, Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (3/5/2017). Kedua pasangan selingkuh tersebut yakni perempuan berinisial RSW, 46, warga Baluwarti, dan pria warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo, AHJ, 45.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi dihimpun , pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB, RSW menerima AHJ di rumahnya. Tak lama kemudian, pasangan yang masing-masing sudah berkeluarga itu melakukan hubungan badan di rumah RSW.

Suami RSW yang pulang ke rumah seusai bekerja kaget mendapati istrinya berduaan dengan laki-laki lain dalam kondisi rumah berantakan. RSW akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan orang lain. Suami RSW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon.

Kasi Humas Polsek Pasar Kliwon, Aipda Samiun, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelapor sempat emosi setelah mengetahui istrinya berduaan dengan laki-laki lain di rumah. Kami mendapatkan laporan kalau pelapor sempat memukul wajah istrinya,” ujar Samiun kepada wartawa di Mapolsek, Kamis (4/5/2017).

Menurut Samiun, polisi langsung mendatangi rumah pelapor dan menangkap pasangan selingkuh tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon. Warga di sekitar Kampung Wirengan ikut emosi dan berusaha memukuli pasangan selingkuh itu.

“Kami langsung menerjunkan anggota untuk menenangkan warga. Pesangan selingkuh berhasil dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon dengan pengawalan ketat petugas,” kata dia.

Ia menjelaskan dari hasil keterangan pasangan selingkuh tersebut mereka sengaja memanfaatkan sepinya rumah untuk berbuat mesum. “Kami mempertemukan masing-masing istri dan suami resminya ke Mapolsek untuk mediasi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan,” kata dia.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Suwandi, mengatakan pasangan selingkuh tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya