SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan pasutri (Dok/JIBI/Solopos)

Tindakan asusila di Klaten seorang guru akhirnya ditangi Badan Kepegawaian Daerah. Guru SD dinonjobkan.

Solopos.com, KLATEN — Seorang guru SD di wilayah Kecamatan Cawas dinonjob atau dibebastugaskan karena terbukti berbuat asusila bersama lelaki yang telah beristri pada akhir 2013 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memproses kasus itu setelah mendapat laporan dari suami guru SD tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sh itu mengajar di sebuah SD di Desa Karangasem, Kecamatan Cawas.

Ia dilaporkan suaminya, Em, pada 30 Desember 2013 karena tepergok berselingkuh dengan pria lain, Hd. Sebelum dilaporkan, Sh tertangkap basah sedang bermesraan dengan Hd di sebuah hotel di Delanggu, pada 26 Oktober 2013.

Ahli akupuntur
Sh mengenal Hd yang merupakan seorang ahli akupuntur pada Oktober 2013 melalui Facebook. Hubungan itu berlanjut dalam dua kali pertemuan di hotel dan mereka juga melakukan hubungan suami istri.

BKD menilai Sh melanggar pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan melanggar Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BKD juga menilai PNS yang mempunyai masa kerja empat tahun itu telah memberikan contoh buruk bagi dunia pendidikan.

“Hari ini [Selasa (31/3)] kami menyerahkan surat keputusan sanksi kepada Sh karena pelanggaran berat dalam kasus asusila. Saat pemeriksaan, Sh mengakui perbuatannya berselingkuh dengan pria yang bukan suaminya. Itu termasuk pelanggaran berat sehingga dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru SD,” kata Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Dody Hermanu, Selasa (31/3/2015).

Selanjutnya, BKD menyerahkan Sh kepada Kepala Dinas Pendidikan Klaten untuk penempatan lokasi pekerjaan yang baru.

“Biasanya, guru yang sudah dibebastugaskan karena pelanggaran berat terutama asusila tidak akan menjadi guru lagi. Jadi, dia [Sh] hanya akan menjadi staf biasa di sekolah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD, Puguh Hargo Wibowo, menambahkan Sh diperiksa Tim Penegak Disiplin PNS Pemkab Klaten sejak 2 Juli 2014.

Tim pemeriksa itu terdiri atas BKD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Inspektorat Kabupaten Klaten.

“Sebenarnya, pemeriksaannya sudah dilakukan sejak 2 Juli tahun lalu. Tapi, setelah pemeriksaan kami harus mengkaji kasusnya terlebih dahulu untuk pengajuan sanksi yang tepat. Setelah itu, kami baru mengajukan sanksinya ke Pak Bupati. Jadi, prosesnya tidak sebentar. Kami harap kasus seperti ini tidak terulang lagi,” imbuh Puguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya