Soloraya
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:47 WIB

Tipu 300 Orang, Karyawan Dealer Motor di Sragen Divonis 36 Bulan Penjara

Muh Khodiq Duhri  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Karyawan dealer motor di Sragen, Mustaqim, 38, divonis hukuman dua tahun enam bulan atau 36 bulan bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Vonis terhadap warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, itu sama dengan tuntutan jaksa. Modusnya, menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibandingkan harga dealer. Begitu uang dari pembeli masuk, malah digunakan untuk  memproses kredit ke leasing.

Advertisement

Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengatakan sidang putusan digelar majelis hakim di PN Sragen beberapa hari lalu.

Sudah Buka, Desa Wisata di Sragen Masih Sepi Pengunjung

Advertisement

Sudah Buka, Desa Wisata di Sragen Masih Sepi Pengunjung

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Mustaqim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa yakni dua tahun enam bulan penjara,” terang Wahyu Saputro kepada Solopos.com, Sabtu (20/6/2020).

Advertisement

TSTJ Solo Resmi Dibuka, Komen Pengunjung Pertama Bikin Terharu

Karyawan dealer motor di Sragen itu menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi dealer.

Korbannya membayar biaya pembelian sepeda motor itu secara tunai langsung ke Mustaqim. Namun, oleh terpidana dana pembelian sepeda motor itu diubah jadi kredit melalui perusahaan leasing tanpa sepengetahuan pembeli.

Advertisement

Sempat Buron 16 Hari

Karyawan dealer motor di Sragen yang menjabat sebagai sales supervisor itu sempat buron selama 16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020.

Tunggu Ini, Wisata Candi Ceto dan Sukuh Karanganyar Masih Tutup

“Korban memang ada banyak, namun berkas perkara ini dilaporkan oleh tiga orang korban. Korban lain melapor saat Mustaqim sudah ditahan. Karena masa penahanan keburu habis, paling mudah disampaikan saat pembuktian [di pengadilan],” jelas Wahyu Saputro.

Advertisement

Aksi penipuan oleh karyawan dealer motor di Sragen dengan modus promosi abal-abal ini mengakibatkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp2 miliar.

Jumlah itu belum termasuk kerugian akibat dugaan penipuan investasi modal usaha penjualan sepeda motor yang dijalankan Mustaqim.

Mulia Banget, Pemilik Warung Mi Ayam di Klaten Ini Turunkan Harga Selama Pandemi

Terdapat sekitar 300 konsumen dealer di sejumlah wilayah seperti Sukodono, Tanon, Sragen Kota, Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain yang menjadi korban karyawan dealer motor di Sragen itu.

Kebanyakan korban masih memiliki hubungan kerabat atau saudara dengan Mustaqim. Total 400 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus penipuan itu.

“Korban ada yang beli satu motor, tapi ada pula yang sampai lima motor. Masing-masing membayar mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta,” jelas salah satu korban, Jadi Mulyanto, warga Desa Bendo, Sukodono, Sragen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif