SOLOPOS.COM - Lima orang komplotan penipu berkedok pegawai Dinas Sosial ditangkap Polres Sukoharjo. foto diambil Selasa (10/10/2023) malam. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putra)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lima pelaku pencurian cincin emas dan emas batangan milik perempuan lanjut usia (lansia) di Weru dan Bulu dibekuk. Aksi lima pencuri mantan sales regulator gas itu terhenti di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Senin (9/10/2023).

Mereka beraksi di berbagai daerah. Aksi mereka terinspirasi dari tayangan di YouTube tentang penipuan yang mengaku petugas dari Dinas Sosial yang bertugas mendata lansia untuk mendapatkan bantuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penangkapan komplotan penipu ini berawal dari ditangkapnya salah satu anggota mereka yang memperdaya lansia di Kecamatan Bulu. Pelaku bernama Lantip Prayitno, 29 warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, itu dibekuk di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Senin (9/10/2023), kemudian dikembangkan hingga menangkap pelaku lain di wilayah Kota Solo.

“Mereka beraksi di Kecamatan Bulu dan Kecamatan Weru. Saat beraksi, mereka mengaku petugas dari Dinas Sosial yang mendata lansia untuk mendapatkan sejumlah bantuan program dari pemerintah. Namun, justru para pelaku mengambil harta benda para lansia,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, di Mapolres pada Selasa (10/10/2023) malam.

Dalam melancarkan aksinya sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, sebagian pelaku lainnya mengambil barang korban.

Selain Lantip, pelaku lainnya adalah Sudarmono, 22 warga Maluku Utara yang tinggal di Sleman, Yogyakarta; Muhammad Joko Kirawan, 44, warga Kabupaten Banyumas;  Supriyono, 43 warga Kabupaten Jombang; dan Andy Fianto, 42, warga Kabupaten Ngawi tinggal di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Kelimanya pernah sama-sama bekerja sebagai sales regulator gas. Mereka lantas bermufakat jahat melakukan kejahatan setelah terinspirasi sebuah tayangan di YouTube.

Aksi mereka yang pertama yakni memperdaya Kasemi, 83, warga Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, pada Jumat (27/1/2023). Kala itu, korban sedang menyapu di depan rumahnya kemudian didatangi 2 pelaku yang mengendarai motor.

Dengan alibi memperbaiki regulator kompor gas, para pelaku justru menggasak 2 batang emas masing-masing 50 gram dan uang tunai senilai Rp10 juta.

 Pada aksi kedua, mereka memperdaya Tumiyem, 70, warga Desa Ngreco, Kecamatan Weru pada Kamis (4/5/2023).  Korban didatangi empat pelaku mengendarai mobil. Para pelaku berdalih hendak memberikan bantuan kompor listrik kepada korban.

“Namun, lagi-lagi, para pelaku justru menggasak cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar kurang lebih Rp900.000 milik korban,” kata Sigit.

Sejak adanya kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi untuk menangkap komplotan ini. Ujungnya, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap Lantip di Baki. Dari Lantip polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya.

Sejumlah barang bukti turut disita seperti pakaian yang digunakan para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana, dan satu unit sepeda motor hasil dari kejahatan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Otak komplotan, Andy Fianto, yang dihadirkan dalam ungkap kasus itu mengaku juga beraksi di Klaten, Boyolali, Sragen hingga ke wilayah Tulungagung.

“Sasarannya acak, mayoritas lansia. Emas dijual untuk membeli pakaian dan motor. Mobil [sarana] rental di Jombang,” ungkap Andy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya