SOLOPOS.COM - TKDPK Pemkot Solo

Solopos.com, SOLO—Jumlah Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) di lingkungan Pemkot Solo ternyata cukup banyak, lebih dari 4.000 orang.

“Informasi yang saya dapat TKDPK Solo lebih dari 4.000 orang. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan,” ujar Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, Jumat (15/12/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia mengatakan jumlah TKDPK Solo terbilang banyak mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya sekitar 6.200 orang. Artinya komposisi ASN dan TKDPK sekira 60:40 persen di Pemkot Solo. Hal itu terjadi karena banyak ASN pensiun.

“Penyebabnya lebih karena jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya sampai ratusan, dan belum tentu ada penambahan ASN tiap tahunnya. Sehingga ada beberapa posisi yang terpaksa diisi oleh teman-teman dari TKDPK,” kata dia.

Ginda melihat para TKDPK Solo relatif bisa menguasai pekerjaan atau tugas dan tanggung jawabnya. Kendati demikian jabatan yang menjadi pekerjaan seorang ASN atau PPPK harus dikerjakan oleh mereka sendiri, bukan oleh TKDPK.

“Pemerintah pusat sedang mencari formula untuk mengatasi persoalan ini. Karena di UU terbaru semua pekerjaan harus oleh ASN, PNS atau PPPK. Apakah akan dimasukkan pihak ketiga atau bagaimana yang memungkinkan,” urai dia.

Ginda mencontohkan perbedaan seorang ASN dengan TKDPK. Salah satunya ASN diambil sumpah jabatan ketika diangkat, sedangkan TKDPK tidak. TKDPK hanya tanda tangan atau diikat dengan kontrak yang durasinya setahun.

“Persoalannya kan memang jabatan yang menjadi pekerjaan seorang ASN atau PPPK harus dikerjakan mereka, bukan TKDPK. Seperti adanya sumpah jabatan saat diangkat, beda dengan TKDPK mereka terikat kontrak,” tutur dia.

Dengan jumlah yang begitu banyak, Ginda menekankan agar para TKDPK Solo bekerja secara maksimal dan bersikap netral. Jangan sampai mereka menggunakan jabatan untuk hal-hal tertentu di luar tugas, seperti untuk politik.

“Yang penting bekerja maksimal dan netral. Tidak menggunakan jabatannya untuk hal-hal tertentu. Tak berbeda dengan aturan netralitas ASN saya rasa juga diberlakukan ke teman-teman yang kerja di Pemkot, termasuk TKDPK,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya