SOLOPOS.COM - Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo menggelar acara Sidang Pleno I TKPSDA WS Bengawan Solo di Salaview Hotel Solo, Jl. Slamet Riyadi No. 450 Purwosari,Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo menggelar acara Sidang Pleno I TKPSDA WS Bengawan Solo di Salaview Hotel Solo, Jl. Slamet Riyadi No. 450 Purwosari, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (16/03/2023). (Istimewa) Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (16/03/2023).

Solopos.com, SOLO – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo menggelar acara Sidang Pleno I TKPSDA WS Bengawan Solo di Salaview Hotel Solo, Jl. Slamet Riyadi No. 450 Purwosari, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (16/03/2023).

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo yang selanjutnya disebut TKPSDA WS Bengawan Solo merupakan wadah koordinasi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 303/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengawan Solo. TKPSDA WS Bengawan Solo mempunyai tugas dan fungsi membantu Menteri PUPR dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air, khususnya WS Bengawan Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Susunan keanggotaan TKPSDA WS Bengawan Solo periode 2019 – 2024 berjumlah 74 (tujuh puluh empat) anggota dengan komposisi 37 (tiga puluh tujuh) anggota dari unsur Pemerintah dan 37 (tiga puluh tujuh) anggota dari unsur Non Pemerintah.

Kepala Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang Pimpinan TKPSDA WS Bengawan Solo Tahun 2023 telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, dengan agenda berupa serah terima jabatan ketua dan ketua harian TKPSDA WS Bengawan Solo tahun 2022/2023, penetapan rencana materi/pokok bahasan sidang, serta materi dan diskusi terkait kebijakan pengelolaan sumber daya air, baik di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, Sidang Komisi 1, 2, dan 3 yang merupakan rangkaian Masa Sidang 1 TKPSDA WS Bengawan Solo tahun 2023 dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Sidang TKPSDA
TKPSDA WS Bengawan Solo mempunyai tugas dan fungsi membantu Menteri PUPR dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air, khususnya WS Bengawan Solo.

Sidang pleno yang dipimpin oleh Catur Arik Kurniawati dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur selaku Ketua Harian TKPSDA WS Bengawan Solo membahas 2 (dua) materi tentang Tata Cara Penyusunan Indeks Ketahanan Air (IKA) Wilayah Sungai yang disampaikan oleh Dasniari Pohan, Kepala Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan dan evaluasi pola operasi Bendungan Serbaguna Wonogiri untuk fungsi pengendalian banjir yang disampaikan oleh Setiyantono, Kepala Divisi Jasa ASA III-PJT I.

Dalam Sidang Pleno I kali ini, disampaikan juga berita acara hasil Sidang Komisi sebagai usulan rekomendasi oleh masing-masing Ketua Komisi. Komisi 1 (Konservasi SDA dan Pemberdayaan Masyarakat) menyampaikan usulan rekomendasi terkait dengan Program dan Rencana Reklamasi Kali Woro dan Penggunaan Lahan Sempadan Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Mojo dan Semanggi Kota Surakarta.

Komisi 2 (Pendayagunaan SDA) menyampaikan usulan rekomendasi terkait dengan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Bengawan Solo di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Komisi 3 (Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengelolaan SIH3) menyampaikan usulan rekomendasi terkait dengan Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Prakiraan Musim Kemarau Tahun 2023. Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo akan segera menyampaikan rekomendasi hasil Sidang Pleno 1 kepada pimpinan daerah dan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya