SOLOPOS.COM - Jalannya persidangan kasus tindak pidana korupsi BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri dalam agenda pembacaan putusan kepada dua terdakwa Sigit Priyo Atmojo dan Sugeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022). Persidangan digelar secara hybrid, yakni luring dan daring. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Wonogiri, Sigit Priyo Atmojo dan Sugeng masing-masing divonis selama 6,5 tahun dan 6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022). Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda kepada Sigit Priyo Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dan Sugeng (Ketua BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri) masing-masing senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Sebelum pembacaan vonis, JPU telah terlebih dahulu membacakan tuntutan, yakni delapan tahun untuk Sigit Priyo Atmojo dan 7,5 tahun untuk Sugeng.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada hal-hal yang mungkin meringankan mengapa vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Dia menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit dan Sugeng terbukti bersalah karena melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair kepada keduanya, yaitu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terdakwa Tolak Tuntutan JPU dalam Kasus Hibah Sapi, Ini Alasannya

Amar tuntutan kepada Sigit Priyo Atmojo di-juncto-kan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutan dan vonis keduanya berbeda. Hukuman Sigit lebih berat karena dia yang menikmati [uang korupsi]. Sedangkan Sugeng tidak menikmati apa-apa,” ucap dia.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, baik JPU maupun kedua terdakwa memilih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, BUMDes Bersama Girimarto semula menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu merupakan hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2016.

Baca Juga: Tunggu Putusan! Aset BUM Desa Bersama Girimarto Wonogiri Terbengkalai

Pengelola BUMDes Bersama pernah panen tiga kali tetapi merugi. Pengurus BUMDes Bersama sempat berganti. Terakhir diketuai Sugeng.

Selanjutnya, BUMDes Bersama mengalihkan usahanya menjadi produksi dan penjualan pakan ternak dan pupuk. Usaha itu berhenti. Seluruh sarana prasarana (sarpras) usaha penggemukan sapi dan usaha yang baru senilai miliaran rupiah saat ini mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya