Solopos.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II Sragen, Supriyanto dan Agus Tiyono, telah divonis.
Kedua terdakwa kasus pungli alsintan Sragen itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis kasus pungli alsintan Sragen itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Kasus Pungli Alsintan Sragen: Supriyanto Kembalikan Uang Rp35 Juta
Sidang kasus pungli alsintan Sragen dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring di tiga lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2020).
Kedua terdakwa mengikuti sidang kasus pungli alsintan Sragen di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Sementara majelis hakim berada di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
2 Tersangka Pungli Bantuan Alsintan Jilid II Sragen Segera Disidang
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Bakri menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan jaksa. Cuma vonisnya lebih berat,” jelas JPU Agung Riyadi kepada