SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar calon anggota legislatif (caleg). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah menetapkan sebanyak 454 calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten dalam Daftar Calon Tetap (DCT), pada Jumat (3/11/2023). Penetapan DCT tersebut melalui rapat pleno penetapan DCT pada Jumat siang.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menjelaskan jumlah DCT tidak berubah dari Daftar Calon Sementara (DCS). “Itu terdiri dari jumlah laki-laki 279 dan perempuan ada 175. Itu tersebar dari 15 partai politik di Boyolali,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Jumat sore.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menjelaskan setelah ditetapkan, nantinya nama-nama bakal caleg DPRD, foto berwarna dan alamat kabupaten bakal diumumkan di website dan media sosial KPU Boyolali. Kemudian di media elektronik dan media cetak. Semuanya diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) malam ini.

Maya mempersilakan masyarakat yang ingin mengecek bakal caleg pilihannya di tempat-tempat yang telah disebutkannya. Lebih lanjut, Maya mengatakan tahapan selanjutnya setelah diumumkan ada partai politik yang merasa dirugikan dengan DCT yang ditetapkan, bisa mengadukan ke Bawaslu Boyolali selama tiga hari setelah DCT ditetapkan.

Akan tetapi, optimistis tidak ada partai politik yang merasa dirugikan karena KPU Boyolali tidak ada calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Dulu ada 11 kades dan 7 anggota BPD semuanya juga lolos. Untuk semua Kades sudah menyampaikan SK pengunduran diri semua,” kata dia.

Untuk anggota BPD, ia mengatakan masih ada yang belum mengajukan SK pengunduran diri. Namun, mereka telah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dan itu masih diterima dengan persyaratan khusus. Mereka masih diberi waktu 30 hari setelah penetapan DCT untuk benar-benar memenuhi syarat pengajuan SK pengunduran diri.

“Normalnya semisal mereka tidak bisa memberi SK pemberhentian, normatifnya itu mereka dicoret dari DCT. Namun, kami menunggu peraturan lebih lanjut,” jelas dia.

Selanjutnya, ia mengatakan masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai tiga hari jelang hari pemungutan suara. Tiga hari sebelum pemungutan suara tersebut memasuki masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye dan aktivitas kampanye dibersihkan.

“Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena nanti mereka membuat keputusan bupati [terkait kampanye], itu juga yang menjadi dasar kami di mana partai politik boleh melakukan kampanye atau penempatan alat peraga kampanye,” kata dia.

Ia menjelaskan nantinya semua partai politik harus melakukan laporan awal dana kampanye pada 28 November 2023. Saat ini, Maya mengatakan partai politik sedang mempersiapkan rekening khusus dana kampanye.

“Terkait surat suara yang berisi bacaleg, besok Senin [6/11/2023] kami ke Jakarta untuk persetujuan dummy surat suara. Untuk pencetakan kapan belum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya