Soloraya
Senin, 24 Juni 2024 - 15:42 WIB

Tok! Kades Tegalsari Boyolali Terbukti Berjudi, Divonis 10 Bulan Penjara

Nimatul Faizah  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto (tengah), memimpin sidang kasus perjudian yang menyandung Kades Tegalsari, Karanggede, Maryoto, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Maryoto, yang melakukan tindak pidana perjudian. Hakim mengetuk palu putusan vonis kepada Maryoto yang dibacakan di PN Boyolali, Senin (24/6/2024).

Pantauan Solopos.com, sidang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dan selesai 14.40 WIB. Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Teguh Indrasto dan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita serta Tony Yoga Saksana. Majelis hakim mengatakan Maryoto terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP terkait perjudian.

Advertisement

“[Majelis hakim] menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan,” kata ketua majelis hakim Teguh dalam sidang.

Vonis tersebut dikurangi masa kurungan Maryoto, diketahui Maryoto yang telah menjalani selama lima bulan. Beberapa barang dalam kasus tersebut antara lain mata dadu, kursi, meja, dimusnahkan. Kemudian, uang tunai dalam perkara dirampas oleh negara. Terdakwa juga diputuskan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.500.

Advertisement

Vonis tersebut dikurangi masa kurungan Maryoto, diketahui Maryoto yang telah menjalani selama lima bulan. Beberapa barang dalam kasus tersebut antara lain mata dadu, kursi, meja, dimusnahkan. Kemudian, uang tunai dalam perkara dirampas oleh negara. Terdakwa juga diputuskan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.500.

Ia mengatakan hal-hal yang memberatkan putusan hakim yaitu terdakwa melakukan kegiatan berjudi tidak saat dalam keadaan terdesak kebutuhan ekonomi. Kejahatan juga dilakukan Maryoto dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.

“Kejahatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, yang secara terang-terangan, sehingga berpotensi dilihat atau ditiru oleh lingkungan sekitar. Sehingga berpotensi merusak moral generasi muda,” jelas Teguh.

Advertisement

Maryoto menerima vonis hakim tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Jati Dewangga, mengungkapkan masih pikir-pikir akankah terima atau banding dengan keputusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir karena harus berkoordinasi dengan pimpinan. Untuk tuntutan kami kemarin satu tahun,” kata dia.

Dalam sidang hari yang sama, para pemasang judi dalam kasus tersebut dijatuhi vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lalu, bandar judi divonis 10 bulan dikurangi masa tahanan.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, MY ditangkap aparat Polres Boyolali bersama delapan orang lainnya saat tengah main judi dadu di salah satu rumah di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001/RW 001, Karanggede, Selasa (30/1/2024).

Rumah yang digunakan untuk arena judi dadu diketahui merupakan milik MY. “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah itu,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (31/1/2024).

Dari informasi masyarakat itu, jajaran Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi langsung melakukan penggerebekan. Sembilan tersangka yang ditangkap yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar.

Advertisement

Kemudian TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan bulat, dan satu meja lapak dadu.

Para tersangka judi dadu itu dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Pemkab Boyolali menunjuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pengganti sementara berstatus Penjabat (Pj). Diketahui, penggantinya yaitu pegawai Staf Perekonomian, Pembangunan, dan Pekerjaan Umum Kecamatan Karanggede, Wahyu Widiyatmo.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pj Kades Tegalsari sudah turun. Penggantinya adalah PNS setempat,

“Sehabis Lebaran kemarin sudah disampaikan ke Bu Camat [Karanggede],” jelas dia kepada Solopos.com, Minggu (21/4/2024).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif