SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim, Baskoro Radityo (tengah), membacakan vonis penjara seumur kepada Nuryanto, terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Jumiyem, saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Nuryanto, 42, terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Desa Gubug, Cepogo, Boyolali.

Hakim mengetuk palu putusan vonis itu dalam sidang yang berlangsung secara daring atau online, Rabu (4/10/2023). Sidang itu seharusnya digelar pada Selasa (3/10/2023) namun ditunda karena penasihat hukum terdakwa berhalangan hadir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Nuryanto dinyatakan bersalah telah membunuh wanita penjual bubur yang tak lain tantenya sendiri, Jumiyem, 64, pada Ramadan awal April 2023. Pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari sebelumnya.

Pantauan Solopos.com, sidang pembacaan putusan vonis terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu dimulai sekitar pukul 10.10 WIB dan selesai 40 menit kemudian atau pukul 10.50 WIB.

Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri dari ketua Radityo Baskoro dan hakim anggota Mahendra Adi Purwanto serta Tony Yoga Saksana menyatakan menolak pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, yaitu Pasal 339 KUHP, namun memakai Pasal 340 KUHP.

Kedua pasal itu sama-sama mengatur tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai dalam kasus Nuryanto terpenuhi tiga unsur dalam Pasal 340 KUHP yaitu sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Putusan vonis terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Baskoro saat membacakan amar putusannya di PN Boyolali, Rabu.

Respons Nuryanto

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut dia.

Baskoro juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Mendengar putusan tersebut, raut wajah Nuryanto yang tampak di layar monitor tetap datar. Tidak ada protes atau reaksi kesedihan.

Setelah pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi dengan terdakwa Nuryanto apakah akan pikir-pikir atau menerima hasil putusan tersebut.

Akhirnya terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu memutuskan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Agung Nugroho menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Seperti diketahui, Nuryanto menghabisi nyawa tantenya sendiri, Jumiyem, pada Rabu (5/4/2023) malam. Ia datang ke rumah bibinya yang berdekatan dengan rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Ia datang berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang Rp5 juta.

Saat itu, Nuryanto sudah membawa linggis yang dipersiapkan dari rumah dan memakai sarung tangan. Motif Nuryanto yaitu ingin menguasai harta bibinya karena lima hari sebelum kejadian, istri tersangka, Mudmainah, meminta uang untuk membayar utang.

Setelah menghabisi nyawa bibinya, Nuryanto mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas yang dikenakan Jumiyem. Uang dalam stoples juga dibawa kabur Nuryanto.

Setelah itu Nuryanto kabur ke Semarang guna menemui istrinya. Sementara jasad bibinya ditemukan ibu kandung Nuryanto, Suyati, pada Kamis (6/4/2023) pagi. Nuryanto dan istrinya ditangkap di Semarang.

Vonis Istri Nuryanto

Belakangan diketahui, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh Nuryanto tiga hari sebelumnya. Istri Nuryanto, Mudmainah, ikut menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan Nuryanto dan ikut menikmati hasil kejahatan suaminya.

Mudmainah sudah divonis terlebih dahulu dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/9/2023) dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Boyolali. Atas vonis tersebut JPU mengajukan banding.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan jaksa melakukan banding karena pasal yang dibuktikan jaksa dengan pasal yang diputus hakim berbeda.

Ia menjelaskan jaksa menuntut Mudmainah dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Akan tetapi hakim memutus dengan Pasal 480 ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

Surat pengajuan banding itu telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang dan saat ini Kejari Boyolali masih menunggu keputusan banding tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya