SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus perdagangan anjing, Suseno, divonis satu tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 bulan penjara.

Sidang lanjutan kasus perdagangan anjing digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (8/6/2022). Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Putut Tri Sunarko, dengan anggota majelis hakim masing-masing Ari Prabawa dan Siska Ris Sulistyoningsih.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas penyakit rabies. Terdakwa melanggar UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu pisau bergagang kayu, kawat seling besi agar dimusnahkan.

“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 bulan penjara. Kasus ini bagian dari pembelajaran dan upaya edukasi masyarakat agar tidak melakukan perdagangan anjing. Terdakwa memasukkan anjing dari daerah yang diduga tertular penyakit rabies secara bersama-sama,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Perdagangan Anjing Kartasura 18 Bulan Penjara

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, pada November 2021. Suseno melakukan transaksi jual beli anjing dengan membayar Rp10 juta kepada Guruh Tri Susilo. Guruh lantas membeli anjing dari pengepul di Garut, Jawa Barat sebanyak 53 ekor senilai hampir Rp8 juta.

Tanpa Dilengkapi SKKH

Pembelian anjing itu tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan instansi terkait. “Terdakwa Guruh telah menjalani persidangan dan divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim pada awal April. Sekarang masih menjalani hukuman di penjara,” papar dia.

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum baik Polres Sukoharjo maupun Kejari Sukoharjo. Sejauh ini, sudah ada tiga terdakwa kasus perdagangan anjing yang telah divonis oleh majelis hakim.

Baca juga: Tradisi Makan Daging Anjing di Soloraya Berumur Seratusan Tahun

Selain Guruh dan Suseno, ada satu terdakwa lainnya yang telah divonis oleh majelis hakim PN Kulon Progo, DIY, yakni Suradi. Suradi ditangkap aparat kepolisian lantaran menyelundupkan 78 ekor anjing.

Mustika meminta ketegasan pemerintah daerah lain berupa payung hukum yang mengatur larangan perdagangan anjing. “Kami terus melakukan audiensi dengan pemerintah daerah lain termasuk Pemkot Solo. Anjing merupakan hewan nonpangan sehingga tidak layak dikonsumsi manusia,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya