SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Sukoharjo memeriksa lokasi perusakan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura beberapa waktu lalu. (Istimewa/PN Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa perusakan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura, Muhammad Khosim Burhanudin, diputus bersalah dalam persidangan ke-12 perkara Tindak Pidana Perusakan Cagar Budaya, Rabu (21/12/2022).

Putusan hakim yakni satu tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana mengatakan dalam sidang tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti.

Lokasinya berada di sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.

“Hakim memutuskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 105 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Ada pun putusan hakim adalah 1 tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya dalam rilis tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Benteng Keraton Kartasura, Saksi Ahli: Pemkab Lamban Urusi BCB

Persidangan digelar secara elektronik melalui aplikasi zoom, dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dan Winarni Indah Peasetyo selaku Penuntut Umum.

Dalam putusan setebal 30 halaman yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu sekitar 45 menit tersebut, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2010, yaitu menghukum terdakwa untuk mengembalikan Benteng Baluwarti sebagaimana keadaannya semula di bawah supervisi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun hakim melihat statusnya telah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015.

Berdasar catatan tersebut diartikan Benteng Baluwarti telah memasuki proses pengkajian, sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tersangka Perusakan Benteng Keraton Kartasura Sukoharjo Resmi Ditahan

“Dalam pertimbangannya, sesuai Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010 menjadi landasan cagar budaya harus dilindungi. Pertimbangan hakim tidak hanya terbatas pada cagar budaya yang telah ditetapkan, tetapi juga termasuk obyek diduga cagar budaya [ODCB] yang sedang dalam proses pengkajian. Cagar budaya perlakuannya  juga harus disamakan meskipun obyek cagar budaya sedang dalam pengkajian,” kata Deni.

Dia mengatakan majelis hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran heurmeneutik, sistematis dan sosiologis terhadap konsep sedang dalam pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010.

Dalma tafsirannya, cagar budaya yang dilindungi tidak terbatas pada ODCB yang secara faktual sedang dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Tetapi pengertiannya diperluas meliputi ODCB yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya.

Dalam persidangan diungkapkan Situs Keraton Kartasura, termasuk Benteng Baluwarti sisi barat sedang dalam proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo periode 2022-2024.

Kajian tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 430/107 tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022, dan baru saja melaksanakan tugas pembahasan cagar budaya pada tanggal 14 Maret 2022.

Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

“Situs Keraton Kartasura berikut struktur benteng Cepuri, struktur benteng Baluwarti sisi barat, struktur Gedong Miring, struktur Sumur Bandhung, Masjid Hastana, struktur makam Sedah Mirah dan struktur makam Hariyo Panular, baru selesai dikaji pada 26 April 2022. Kemudian direkomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada 27 April 2022 dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Sukoharjo dengan diterbitkannya SK Bupati Sukoharjo No.646/270 Th.2022 tanggal 28 April 2022,” terangnya.

Deni menyebut dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dengan alasan cagar budaya Benteng Baluwarti baru ditetapkan pada tanggal 28 April 2022.

Sedangkan peristiwa pembongkaran Benteng Baluwarti terjadi beberapa hari sebelum ditetapkan yakni pada Kamis 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Penasihat hukum terdakwa juga disebut menguraikan jika lokasi kejadian tidak terdapat papan peringatan cagar budaya, sehingga terdakwa tidak mengetahui bangunan tembok tersebut adalah bangunan cagar budaya.

Baca juga: Perusakan BCB Berulang, 4 Plakat Dipasang di Kompleks Benteng Kartasura

Oleh sebab itu, penasihat hukum terdakwa menganggap belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pada waktu dibongkar menurut penasihat hukum Benteng Baluwarti bukan cagar budaya.



Sementara, sampai berita ini dituliskan belum ada informasi apakah terdakwa menerima putusan atau masih pikir-pikir. Solopos.com masih berupaya mencari informasi mengenai hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya