SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling. (freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Toko Alfamart di tepi jalan raya Pedan-Cawas, Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, mengalami kerugian hingga Rp40 juta akibat disatroni maling pada Selasa (20/6/2023) pagi.

Regional Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Budi Santoso, mengungkapkan kerugian Rp40 juta itu terdiri atas uang tunai senilai Rp30 juta dan barang dengan nilai total sekitar Rp10 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ini, Budi mengatakan kasus pencurian itu sudah dilaporkan ke Polsek Trucuk dan tim dari kepolisian sudah datang ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada prinsipnya semua sudah dilengkapi dengan mekanisme dan prosedur yang sudah berlaku. Kami akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai proses olah TKP [tempat kejadian perkara] dari kepolisian,” kata Budi saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Sebelumnya diinformasikan, toko modern jaringan Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, dibobol maling. Pelaku masuk ke toko dengan menjebol tembok bagian belakang. Bagian belakang toko itu merupakan kebun warga.

Kejadian tersebut kali pertama diketahui pada Selasa (20/6/2023) pagi oleh karyawan yang hendak membuka toko Alfamart di tepi jalan raya itu. Kapolsek Trucuk, Klaten, AKP Sarwoko, mengatakan karyawan tersebut datang untuk membuka toko itu sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, karyawan mengetahui kondisi tembok toko sisi belakang jebol. Pelaku diperkirakan masuk melalui tembok bagian belakang yang dijebol itu. Selain menjebol tembok toko, pelaku juga menjebol tembok pagar.

Kapolsek belum bisa menyebutkan angka pasti nilai kerugian akibat aksi maling yang membobol toko Alfamart di jalan Pedan-Cawas, Trucuk, Klaten, tersebut karena masih dalam pendataan.

Namun, dari informasi sementara, pelaku mengambil sejumlah rokok serta uang tunai yang disimpan di dalam brangkas yang dirusak pelaku. Menurut keterangan karyawan, uang di dalam brankas itu sekitar Rp30 juta.

Selain itu, digital video recorder (DVR) CCTV toko itu digondol pelaku. “Dari Reskrim Polsek bersama Resmob Satreskrim Polres Klaten dan Inafis sudah datang ke lokasi untuk olah TKP. Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya