SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Toko modern di Sukoharjo diberi peringatan lantaran dinilai melanggar Perda.

Solopos.com, SUKOHARJO—Sebanyak 15 minimarket yang tersebar di lima kecamatan di Sukoharjo diberi surat peringatan (SP) I karena dinilai melanggar Perda No. 3/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern. Satpol PP selaku penegak Perda mengancam akan menutup paksa belasan minimarket itu jika hingga SP III tetap nekat beroperasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Bambang Setyono, kepada wartawan, Selasa (13/1), menginformasikan ke-15 minimarket yang diberi SP terdiri atas tujuh Alfamart, lima Indomaret, dan tiga minimarket lokal. Toko modern itu terdapat di Kecamatan Tawangsari, Nguter, Mojolaban, Baki, dan Weru. Seluruh minimarket berdiri kurang dari 1 km dari pasar tradisional.

Berdasar Perda No. 3/2011, kata Bambang, minimarket atau toko modern harus berdiri minimal 1 km dari pasar tradisional. Menurutnya, minimarket diperbolehkan berdiri kurang 1 km dari pasar tradisional apabila berada di kawasan yang kondisi perekonomiannya baik. Sebelumnya Disperindag memberi toleransi bagi minimarket pelanggar Perda yang dibangun sebelum Perda dibuat. Toleransi berlaku hanya sampai saat kontrak tempat minimarket tersebut habis. Setelah masa kontrak habis minimarket harus pindah.

“Minimarket yang tidak tidak sejalan dengan Perda harus pindah,” terang Bambang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Sutarmo, menyatakan akan menutup minimarket yang melanggar Perda apabila hingga SP III pengelola tidak mengindahkannya. Dia mengaku terus memantau minimarket-minimarket penerima SP tersebut.

“Kami sudah menyarankan agar mereka segera pindah. Kalau nekat beroperasi izinnya bisa kami bekukan, toko kamu tutup,” jelas Sutarmo terkait peringatan toko modern yang beroperasi di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya