Soloraya
Jumat, 7 Agustus 2015 - 11:00 WIB

TOKO MODERN : BPMPT Solo Gandeng Satpol Awasi Minimarket 24 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Toko modern di Solo diawasi ketat untuk menertibkan minimarket yang buka 24 jam di luar ketentuan.

Solopos.com, SOLO — Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo “memelototi” sejumlah minimarket yang nekat membuka operasional 24 jam di luar ketentuan.

Advertisement

Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya untuk di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam,” kata Kepala BPMPT Toto Amanto ketika dihubungi, Kamis (6/8/2015). Toto mengatakan saat Lebaran lalu menerbitkan izin dispensasi jam operasional bagi 30 minimarket.

Mereka diperbolehkan membuka jam operasional 24 jam selama H-7 hingga H+7 Lebaran. Namun jam operasional minimarket harus kembali lagi seperti semua setelah Lebaran. “Kalau memang masih nekat buka 24 jam, akan kami beri sanksi,” kata Toto.

Advertisement

Toto mengatakan akan menerjunkan tim untuk memantau minimarket tersebut. Toto mengatakan keberadaan minimarket ini tidak perbolehkan membuka jam operasional hingga 24 jam.

Hal ini lantaran keberadaan minimarket itu berada di luar dari ketentuan yang ditetapkan. Toto mengatakan BPMPT tidak melarang pengajuan izin operasional selama 24 jam dengan catatan minimarket memenuhi empat syarat wajib.

“Kami libatkan Satpol PP untuk mengawasi minimarket itu. Kalau memang terbukti masih buka 24 jam, ya akan kami tindak,” kata Toto.

Advertisement

Toto mengatakan tidak akan main-main untuk mencabut izin operasional jika terbukti melanggar ketentuan berlaku. Apalagi seusai Lebaran ini, Pemkot memberikan peringatan keras mengenai jam operasional minimarket.

Toto mengatakan hingga usai Lebaran, pihaknya belum menerima permohonan izin jam operasional minimarket hingga 24 jam. Dia mengatakan akan memroses permohonan izin sepanjang memenuhi syarat serta mendapat persetujuan Penjabat (Pj) Wali Kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif