Solo (Solopos.com) — Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Solo yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menggagas rencana larangan berdirinya toko modern di kawasan perkampungan.
Hal itu mencuat dalam rapat Pansus di ruang sidang paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (1/3/2011). Wakil Ketua Pansus, Abdullah AA, menegaskan toko modern hanya boleh berdiri di daerah atau zona perekonomian.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
”Toko modern hanya boleh berdiri di jalan-jalan yang besar dan cukup ramai. Kalau di perkampungan itu cukup banyak toko kelontong. Kami khawatir dampaknya terhadap tempat usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti toko kelontong. Kami khawatir toko kelontong itu akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan toko modern,” tegas Abdullah.
Selain melarang berdiri di kawasan perkampungan, Pansus juga membatasi waktu operasional toko modern dan supermarket. Khusus supermarket hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Terkecuali untuk hari libur, supermarket diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sementara khusus toko modern hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
(mkd)