SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dinilai masih lemah. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pelanggaran oleh toko modern terutama terkait jam buka.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan pihaknya sering menemukan sejumlah toko modern yang buka tak sesuai ketentuan yang diatur dalam perda. Dalam Perda No 5/2011 diatur jam kerja untuk Senin-Jumat yakni 10.00 WIB-22.00 WIB. Sementara, untuk Sabtu dan Minggu jam kerja yang diberlakukan yakni 10.00 WIB-23.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Untuk hari besar keagamaan disebutkan jam kerjanya 10.00 WIB-24.00 WIB. Bahkan, terdapat toko modern yang buka hingga 24 jam.

“Perda itu sifatnya mengikat. Kalaupun ada izin yang membolehkan buka hingga 24 jam, tentunya izin itu bertentangan dengan perda. Sangat menyalahi,” kata dia, Jumat (1/3/2013).

Lantaran hal tersebut, Supriyanto menilai pemkot masih lemah dalam penegakan perda toko modern.

“Kami melihat penegakan perda sleama ini sangat lemah. Kalau dibiarkan terus lama kelamaan toko dan pasar tradisional semakin berkurang,” jelasnya.

Supriyanto mengakui toko modern di Kota Bengawan semakin menjamur. Hanya saja, tak ada aturan yang bisa membatasi pertumbuhan toko modern di Solo.

Meski demikian, politisi dari Partai Demokrat itu meminta pemkot agar melakukan pengendalian toko modern agar tak menggusur keberadaan toko dan pasar tradisional.

“Memang lebih ekstrimnya dibatasi. Tetapi menurut saya dikendalikan saja. Tetap, semua melihat aturan di perda. Ya jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah-celah yang ada di perta tersebut,” urainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyampaikan adanya perda secara otomatis menunjukkan langkah pemkot untuk mengendalikan pasar modern. Soal pembatasan jumlah pertumbuhan toko modern, Sukasno menegaskan hal itu tak bisa dilakukan lantaran bertentangan dengan undang-undang tentang investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya