SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Sejumlah toko modern Karanganyar diduga melanggar jam operasional.

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diminta memberikan kepastian hukum terkait keberadaan toko modern. Disinyalir sejumlah toko modern beroperasi melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan daerah (perda).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Karanganyar, Tri Haryadi, saat diwawancara Solopos.com, Jumat (5/8/2016).

“Hari biasa jam 21.00 WIB seharusnya toko modern tutup, sedangkan malam Minggu jam 22.00 WIB. Tapi beberapa toko melebihi waktu,” ujar dia.

Aturan jam operasional toko modern diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. “Bahkan ada toko modern yang beroperasi 24 jam sehari, di daerah Jaten,” sambung dia.

Tri menjelaskan perda dan peraturan bupati (perbup) sebagai peraturan turunannya, dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Tapi bila aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi kekinian, langkah revisi bisa dilakukan Pemkab.

“Perda dan perbup itu untuk kepastian hukum, tapi mestinya bersifat luwes. Maksudnya, kalau memang sudah tidak relevan ya direvisi, jangan dibiarkan saja. Kalau direvisi tidak masalah. Situasi di lapangan yang kami dapati seperti tadi saya sampaikan,” kata dia.
Tak hanya perda yang mengatur toko modern, Tri mempertanyakan perda-perda lain yang telah ditelurkan Pemkab.

Poinnya, sejauh mana eksekutif menindaklanjuti perda-perda itu dengan perbup. Kurun waktu dua tahun terakhir sudah ditelurkan sekitar 24 perda.
Rinciannya 10 perda tahun 2014, dan 14 perda tahun 2015. Sementara Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Karanganyar, Kurniadi Maulatho, saat ditemui wartawan, Jumat, mengakui terjadi pelanggaran perda bila toko modern beroperasi lebih dari ketentuan.

Tapi dia mengapresiasi iktikad baik beberapa pengelola toko modern yang telah mengajukan izin beroperasi 24 jam. Sebab di perda diatur tentang kemungkinan toko modern beroperasi 24 jam. Namun ada beberapa pra-syarat yang harus dipenuhi toko modern.

“Ada celah bagi toko modern untuk beroperasi 24 jam. Seperti berada di pinggir jalan besar yang ramai terus, dan dekat pusat pelayanan masyarakat seperti rumah sakit. Tujuannya supaya akses kebutuhan masyarakat bisa terus terlayani dengan baik,” urai dia.

Ihwal permohonan toko modern beroperasi 24 jam, menurut Kurniadi, diajukan kepada BPMPTSP. Dia mengaku tidak tahu sejauh mana tindak lanjut permohonan tersebut.

“Soal itu bukan kewenangan kami, tapi BPMPTSP, kami tidak tahu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya