Soloraya
Rabu, 17 Februari 2016 - 10:15 WIB

TOKO MODERN KLATEN : 20 Toko Modern Beroperasi Ilegal, Begini Modusnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko modern Klaten sebanyak 20 unit beroperasi secara ilegal.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 20 toko modern di Klaten beroperasi secara ilegal. Penertiban toko modern ilegal itu tinggal menunggu keputusan bupati.

Advertisement

Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Klaten, Bambang Budi Susilo, menjelaskan di Klaten ada sekitar 76 toko modern yang beroperasi. Dari jumlah itu, sebanyak 20 toko modern diketahui belum mengantongi izin alias ilegal.

Toko modern itu tersebar di sejumlah kecamatan seperti Klaten Tengah, Klaten Utara, Klaten Selatan, Ceper, Bayat, Trucuk, Prambanan, Cawas, serta Wonosari.

Bambang mengatakan modus yang kerap digunakan guna mengelabui aturan toko modern diatasnamakan pribadi. Namun, dalam pengoperasiannya toko modern itu dijalankan oleh toko modern berjejaring.

Advertisement

“Untuk beroperasinya itu beragam ada yang sudah dua tahun beroperasi,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2016).

Bambang menuturkan peringatan berulang kali disampaikan ke pengelola toko berjejaring agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan toko modern. Kali terakhir pihaknya menerima surat tembusan dari Satpol PP guna menertibkan izin operasional 20 toko tersebut.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan surat dari Satpol PP terkait penertiban toko modern tak berizin sudah dilayangkan. Saat ini, tinggal menunggu keputusan bupati.

Advertisement

Purwanto mengatakan penertiban terhadap toko modern tak lain untuk melindungi pengusaha toko dengan modal kecil.

“Kami harus berlaku fair kepada pelaku usaha yang lain. Kalau belum ada izin ya akan kami tertibkan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif