SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Hartini, menempelkan stiker penutupan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Jl. Veteran, Bareng Lor, Klaten Utara, Rabu (13/4/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Toko modern Klaten, pemerintah menemukan minimarket yang menyalahi perizinan.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab segera menertibkan minimarket serta kelontong yang menyalahi perizinan. Hal ini lantaran ada temuan sejumlah minimarket dan kelontong yang sistem pengelolaannya dilakukan melalui toko modern berjejaring.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Sugeng Santosa, mengatakan indikasi minimarket dan kelontong menyalahi izin itu berdasarkan hasil temuan saat pendataan toko modern beberapa waktu lalu. Dari pendataan itu, ada sekitar enam minimarket serta kelontong yang menggunakan pola pengelolaan toko modern berjejaring.

“Izinnya bukan untuk usaha toko modern. Tetapi, saat masuk ke dalam toko, barang dan pengelolaannya dengan sistem toko modern berjejaring. Tentu itu sudah menyalahi perizinan. Dari pendataan kemarin ada enam, tetapi nanti kami cek kembali termasuk dengan KPMPT [Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu] yang memiliki data perizinan,” kata Sugeng, Jumat (6/5/2016).

Terkait penertiban minimarket serta kelontong itu, Sugeng menjelaskan masih menunggu rapat koordinasi. Ia memastikan minimarket serta kelontong yang menyalahi perizinan bakal ditertibkan. “Akan kami rapatkan dulu untuk penertibannya dan rencananya dipimpin oleh Pak Asisten II [Bidang Ekonomi dan Pembangunan],” urai dia.

Disinggung toko modern berjejaring yang sebelumnya ditutup sementara, Sugeng mengatakan toko modern tersebut diperbolehkan beroperasi kembali setelah pengelola memenuhi perizinan. Pada Rabu (13/4/2016), pemkab menutup 29 toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin alias ilegal. Penutupan dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan ke pengelola.

Kabid Perizinan KPMPT Klaten, Susilo Haryono, mengatakan hingga pekan lalu belum satu pun dari 29 toko modern yang ditutup tersebut mengajukan perizinan. “Info dari manajemen, perizinan toko modern terganjal sosialisasi ke warga karena ada yang tidak setuju dengan keberadaannya,” kata dia.

Salah satu warga Desa Belangwetan, Klaten Utara, Rendra, 27, mengaku di wilayahnya terdapat indikasi minimarket yang dikelola dengan sistem toko modern berjejaring. “Nama tokonya bukan toko modern berjejaring. Tetapi, saat masuk ke dalam, baik barang serta pegawai dan kuitansi menggunakan label dari toko modern berjejaring,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya