SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Hartini, menempelkan stiker penutupan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Jl. Veteran, Bareng Lor, Klaten Utara, Rabu (13/4/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Toko modern Klaten, Pemkab menunda pengajuan perpanjangan izin 6 toko modern.

Solopos.com, KLATEN–Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Klaten menunda perpanjangan izin sejumlah toko modern berjejaring. Perpanjangan izin baru diputuskan setelah ada pertemuan tim pemkab.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Perizinan KPMPT Klaten, Susilo, mengatakan KPMPT menerima sekitar enam pengajuan perpanjangan izin toko modern berjejaring. Perpanjangan dilakukan lantaran masa berlaku izin selama lima tahun habis.

Susilo mengatakan penundaan perpanjangan izin lantaran keberadaan toko modern yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Ia mencontohkan ada toko modern berjejaring yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.

Sesuai perda, jarak antara toko modern dan pasar tradisional minimal 2,5 km. “Untuk izinnya itu diperoleh sebelum perda diterbitkan dan sekarang perpanjangan. Sesuai jarak dengan pasar tradisional 2,5 km, namun ada yang berada di depan pasar tradisional. Ini yang masih kami bahas,” urai Susilo, Kamis (14/4/2016).

Susilo mengatakan pembahasan terkait nasib pengajuan perpanjangan izin enam toko modern dilakukan bersama Satpol PP dan Disperindagkop dan UMKM. “Untuk saat ini ya perpanjangan izin masih kami pending,” katanya.
Terkait 29 toko modern yang ditutup oleh pemkab sejak Rabu (13/4/2016), Susilo mengatakan dari total 29 toko itu, diperkirakan tujuh toko modern yang berpotensi mendapatkan izin sesuai aturan dalam perda. “Untuk saat ini baru dua yang yang diurus izinnya yakni di Jogonalan dan Prambanan,” jelas dia.

Sementara itu, tim gabungan melanjutkan pemasangan stiker penutupan toko modern berjejaring tak berizin serta maklumat ke sejumlah wilayah. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Sugeng Santosa, menjelaskan pada Rabu ada penempelan stiker serta maklumat dilakukan di 12 toko modern berjejaring tak berizin wilayah Tulung, Polanharjo, Pedan, Wonosari, Trucuk, Cawas, serta Bayat. Sebelumnya, pemasangan stiker serta maklumat dilakukan pada 10 toko modern berjejaring tak berizin.

Sugeng mengatakan selama pemasangan stiker penutupan serta maklumat dilakukan, tim melibatkan unsur kepolisian serta TNI. Selain itu, pemerintah kecamatan serta desa/kelurahan setempat juga terlibat.

Sugeng berharap musyawarah pimpinan kecamatan serta pemerintah desa/kelurahan ikut memantau toko modern berjejaring yang sudah ditutup.
“Selama ditutup tidak boleh ada transaksi. Nanti dari kecamatan atau desa mengetahui masih ada yang nekat, silakan ditegur. Kalau masih nekat silakan lapor ke Satpol PP nanti akan kami tindak lebih lanjut termasuk ke jalur hukum,” urai dia.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan selama ini sudah berkoordinasi dengan manajemen terkait penutupan toko modern berjejaring tak berizin. “Kemungkinan masih ada yang nekat beroperasi itu kecil. Kami sudah koordinasi dan manajemen menyatakan siap mematuhi aturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya