SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Ketua Komisi II DPRD Klaten, Andi Purnomo, menuding Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten asal-asalan dalam mengeluarkan disposisi perizinan pendirian toko modern.

Politisi dari PDI Perjuangan itu berang dengan banyaknya toko modern yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Tidak perlu saya sebutkan satu persatu lokasi toko modern yang melanggar perda itu. Hampir sebagian besar melanggar Perda,” ujar Andi kepada Solopos.com, Sabtu (2/3/2013).

Andi menjelaskan izin pendirian toko modern sebenarnya dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten. Kendati demikian, KPT menggunakan disposisi dari Disperindagkop dan UMKM sebagai dasar penerbitan izin pendirian toko modern. Dia menilai Disperindagkop dan UMKM asal-asalan dalam memberikan disposisi kepada KPT sehingga izin pendirian toko modern diturunkan kendati melanggar ketentuan Perda No 12/2011 tersebut.

“Perda itu tegas melarang toko modern berdiri di dekat pasar tradisional. Perda itu juga tegas melarang toko modern beroperasi selama 24 jam. Semua aturan itu dibuat untuk melindungi eksistensi pedagang tradisional. Lalu untuk apa payung hukum itu dibuat kalau hanya untuk dilanggar,” tegas Andi.

Komisi II, kata Andi, akan memperketat pengawasan pemberian disposisi dari Disperindagkop dan UMKM tentang perizinan pendirian toko modern. Dalam jangka dekat pihaknya akan memanggil pejabat Disperindagkop dan UMKM untuk mempertanggungjawabkan pemberian disposisi izin pendirian toko modern itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindagkop dan UMKM Klaten, Sugiharjo Sapto Aji, membantah jika asal-asalan mengeluarkan disposisi tentang perizinan pendirian toko modern.

Sapto mengakui saat ini terdapat 12 permohonan izin pendirian toko modern yang masih mengantre. Kendati demikian, dia mengakui sebagian besar permohonan izin itu tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya