SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman beralkohol (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Tim gabungan Pemkab dan Polres Sukoharjo mendapati toko-toko modern di wilayah setempat masih menyimpan ratusan botol minuman beralkohol yang dilarang dalam Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Temuan itu terungkap dalam razia dengan target minuman beralkohol serta penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi di Kecamatan Sukoharjo Kota dan Grogol, Sabtu (20/8/2011) malam.

Selain Satuan Polisi Pamong Praja, razia melibatkan Disnas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Badan Kesbangpolinmas, Bagian Humas, Polres, dan penyidik PNS (PPNS), dan Korwas PPNS.

“Katanya sudah tidak dijual dan sudah ditarik, tetapi masih disimpan di gudang masing-masing. Jumlahnya ratusan botol dari berbagai merk yang ditemukan tim,” ungkap Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Trantib Satpol PP, Sunarto, mewakili Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, FX Rita Adriyatno, Minggu (21/8/2011) siang, di Sukoharjo.

Sunarto menyayangkan ratusan botol minuman beralkohol itu belum ditarik dari toko-toko modern dan pusat perbelanjaan seperti pernah disosialisasikan ke para pengelola.

Hal itu, sambung dia, dikhawatirkan hanya strategi menyimpan minuman beralkohol selama Bulan Puasa dan toko akan mengeluarkan serta menjualnya kembali setelah Ramadan berakhir.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya