Soloraya
Minggu, 21 Agustus 2011 - 15:05 WIB

Toko modern simpan ratusan botol minuman beralkohol

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman beralkohol (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Tim gabungan Pemkab dan Polres Sukoharjo mendapati toko-toko modern di wilayah setempat masih menyimpan ratusan botol minuman beralkohol yang dilarang dalam Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Advertisement

Temuan itu terungkap dalam razia dengan target minuman beralkohol serta penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi di Kecamatan Sukoharjo Kota dan Grogol, Sabtu (20/8/2011) malam.

Selain Satuan Polisi Pamong Praja, razia melibatkan Disnas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Badan Kesbangpolinmas, Bagian Humas, Polres, dan penyidik PNS (PPNS), dan Korwas PPNS.

“Katanya sudah tidak dijual dan sudah ditarik, tetapi masih disimpan di gudang masing-masing. Jumlahnya ratusan botol dari berbagai merk yang ditemukan tim,” ungkap Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Trantib Satpol PP, Sunarto, mewakili Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, FX Rita Adriyatno, Minggu (21/8/2011) siang, di Sukoharjo.

Advertisement

Sunarto menyayangkan ratusan botol minuman beralkohol itu belum ditarik dari toko-toko modern dan pusat perbelanjaan seperti pernah disosialisasikan ke para pengelola.

Hal itu, sambung dia, dikhawatirkan hanya strategi menyimpan minuman beralkohol selama Bulan Puasa dan toko akan mengeluarkan serta menjualnya kembali setelah Ramadan berakhir.

(try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif