SOLOPOS.COM - Spanduk untuk materi promosi terpasang di depan Robinson, Purwosari, Solo, Jumat (27/5/2016). Pengelola Robinson menghapus tulisan Department Store di papan dan materi promosinya, merujuk Perda No 5 tahun 2011, toko modern dapat berupa minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun perkulakan harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo, DPRD menduga penghapusan tulisan Department Store terkait izin.

Solopos.com, SOLO–Pengelola Robinson Department Store menghapus tulisan “department store” di papan nama dan media promosi toko modern tersebut. Penghapusan dilakukan seiring polemik perizinan Robinson yang terletak di kompleks Swiss Belinn Saripetojo Hotel itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pantauan Solopos.com, Jumat (27/5/206), papan nama besar yang terpajang di toko tinggal menyisakan tulisan “Robinson”. Penghapusan tulisan “department store” juga dilakukan di sejumlah media promosi seperti baliho, spanduk dan banner. Tulisan itu ditutup dengan cat berwarna merah dan hitam. Kebijakan penghapusan “department store” dilakukan sejak Kamis (26/5) atau sehari sebelum launching.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD, Ginda Ferachtriawan, memertanyakan penghapusan tulisan “department store” dalam materi promosi Robinson. Pihaknya curiga kebijakan itu terkait polemik perizinan toko yang menjual komoditas sandang tersebut. Mengacu Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, toko modern seperti department store harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Adapun Robinson hanya berjarak sekitar 300 meter dari Pasar Purwosari.

“Ada apa kok tiba-tiba dihapus? Apa karena takut operasional Robinson terganjal perda?,” ujarnya saat berbincang dengan Solopo.com.

Ginda menegaskan penghapusan tulisan tersebut tidak serta merta melunturkan status Robinson sebagai department store. Dalam perda, department store berdefinisi tempat usaha untuk melakukan penjualan secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya.

“Kritik ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi menghormati mandat perda yang sudah ditetapkan.”

Ginda bakal menggunakan hak tanya anggota DPRD untuk memastikan perizinan Robinson sesuai aturan. Menurut dia, Pemkot harus dapat menjelaskan regulasi yang menjadi pedoman penerbitan izin.

Anggota Komisi III DPRD, Suharsono, menilai perlu kacamata hukum progresif menyikapi polemik Robinson. Meski dianggap melanggar perda, Suharsono berpendapat izin Robinson tak perlu dicabut asal toko itu tidak menjual komoditas yang sama dengan Pasar Purwosari.

“Pedagang Pasar Purwosari juga perlu ditanyai secara objektif, terganggu tidak mereka dengan kehadiran Robinson? Kalau tidak mestinya kedua tempat ini dapat berjalan beriringan.”

Direktur PT Ramayana Lestari Sentosa, Setyadi Surya, mengatakan penghapusan tulisan “department store” untuk menghindari salah pengertian di masyarakat. Pihaknya tak ingin Robinson dianggap menjual komoditas sembako seperti di supermarket.

“Kami tidak ingin ada salah tafsir,” ujarnya.

Meski menanggalkan tulisan department store, pihaknya mengatakan tak ada perubahan konsep operasional Robinson. Toko modern seluas 10.926 meter persegi itu tetap menjual komoditas pakaian, sepatu, fashion, aksesori, batik dan kerajinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya