Soloraya
Senin, 23 Mei 2016 - 19:40 WIB

TOKO MODERN SOLO : Ini Tanggapan Robinson Soal Izin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana halaman Robinson Departement Store di kompleks Swiss Belinn Saripetojo, Solo, Senin (23/5/2016). Pendirian pusat perbelanjaan Robinson Departement Store dinilai menyalahi Perda No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo, pihak Robinson Department Store menyatakan hanya menjual pakaian dan sepatu.

Solopos.com, SOLO–Penanggung jawab Robinson Department Store Saripetojo, Setyadi, mengatakan Robinson dikelola PT Jakarta Intiland (Ramayana Group). Rencananya pusat perbelanjaan seluas sekitar 10.000 meter persegi dengan tiga lantai itu resmi dibuka pada Jumat (27/5/2016).

Advertisement

“Kami sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Solo sehingga sudah tidak ada yang dipersoalkan. Izin yang diajukan adalah department store dengan produk yang dijual berupa pakaian, sandal dan sepatu” ujar Setyadi saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Robinson, kata dia, menyediakan stan khusus untuk produk khas Solo seperti batik hingga produk lainnya untuk dijual di dalam pusat perbelanjaan. Stan khusus bagi produk khas Solo itu sebagai bukti kepedulian perusahaan untuk ikut memajukan UMKM di Solo.

Advertisement

Robinson, kata dia, menyediakan stan khusus untuk produk khas Solo seperti batik hingga produk lainnya untuk dijual di dalam pusat perbelanjaan. Stan khusus bagi produk khas Solo itu sebagai bukti kepedulian perusahaan untuk ikut memajukan UMKM di Solo.

Pantauan Solopos.com, lantai I pusat perbalanjaan Robinson menjual perlengkapan seperti sepatu, sandal, tas, dan aksesori. Sementara lantai II menjual pakaian, dan lantai III tempat wahana permainan anak.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta kepada investor yang menanamkan modalnya di Solo untuk mematuhui aturan. Hal itu berkaitan dengan adanya sejumlah perusahaan yang menyalahgunakan izin yang diterbitkan pemerintah.

Advertisement

“Kami tidak menghambat investor masuk di Solo untuk berinvestasi apa pun. Namun, yang harus diingat mereka tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan pemkot,” ujar Rudy saat ditemui Solopos.com seusai mendampingi tim penilai lomba desa/kelurahan tingkat Provinsi Jateng di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Senin (23/5/2016).

Rudy mengatakan munculnya Hotel Swiss Belinn mendirikan pusat perbelanjaan Robinson Departement Store Saripetojo juga harus dicermati. Izin pendirian bangunan awalnya diperuntukkan untuk hotel atau pusat perbelanjaan.

“Kami perlu tahu dulu izin yang dikeluarkan Pemkot untuk Hotel Swiss Belinn apa?” kata dia.

Advertisement

Rudy meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo mengecek izin hotel tersebut. Sejak hotel itu berdiri, kata dia, pengelola hotel belum mengajukan izin baru untuk membuat pusat perbelanjaan.

“Pemkot sejak awal tidak memperbolehkan di lokasi hotel dibangun mall. Saya tidak bisa berkomentar banyak jika belum memegang bukti izin resmi yang dikeluarkan pemkot,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, kalau tidak sesuai perizinan yang telah dikeluarkan pemkot tidak diperbolehkan dibangun pusat perbelanjaan. Pemkot tetap konsisten menolak jika benar terbukti menyalahi perizinan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif