SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Toko modern di Solo terutama di pusat kota dinilai sudah terlalu banyak.

Solopos.com, SOLO — Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Agus Djoko Witiarso, menyebut kawasan pusat Kota Bengawan sudah jenuh dengan pertokoan modern dan mal. Pendirian pertokoan modern diarahkan ke jalur arteri primer di kawasan Solo Utara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Bicara penataan kawasan, pusat kota atau Solo Selatan itu sudah jenuh pasar pertokoan modern, mal, dan toserba. Tapi investor maunya pasar yang sudah ramai atau mapan. Mereka enggan berspekulasi. Padahal kenyataannya sudah penuh sekali,” terangnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2016).

Lebih lanjut Agus menjelaskan pemberian rekomendasi perizinan pertokoan modern dari DTRK diarahkan ke jalur arteri primer.

“Kawasan jalan utama di Solo Utara masih lengang. Kami berharap di sana ada investor yang mau membuka semacam pasar modern khusus grosir. Biar nantinya pengecer dari toko kelontong yang belanja di sana. Dengan cara seperti ini tidak ada lagi istilahnya persaingan dengan pasar tradisional,” katanya.

Agus mengemukakan pemberian rekomendasi izin dari tempatnya harus sesuai dengan peruntukan kawasan.

“Kalau fasilitas kesehatan dan pendidikan bisa dimanapun. Tapi pertokoan modern atau mal berbeda. Ada aturan sendiri seperti tidak boleh berada di jarak 500 meter dari pasar tradisional, ada jarak minimal dari pusat pendidikan, dan kawasan permukiman. Lokasinya harus berada di kawasan perdagangan dan jasa,” bebernya.

Disinggung soal penerbitan rekomendasi untuk operasional Robinson Saripetojo yang berjarak kurang dari 500 meter, Agus menyatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pertokoan modern yang beroperasi mulai Jumat (27/5/2016) lalu itu semestinya sudah melewati prosedur.

“IMB bisa terbit berarti sudah melewati berbagai persyaratan seperti teknik bangunan yang mengacu perda bangunan, lokasi yang mengacu perda tata ruang, ada aturan jarak dengan pasar tradisional, dll.,” paparnya.

Menurut Agus, pintu pertama perizinan investor terletak pada advice planning. Di sana, gamblang tertuang dokumen perencanaan untuk melaksanakan kegiatan usahanya. “Setelah ada advice planning baru terbit rekomendasi berdasarkan keterangan rancangan. Detail sekali termasuk di antaranya RTH, tinggi bangunan, ruang parkir, dan lain-lain,” jelasnya.

Menyikapi polemik perizinan pertokoan modern yang berdiri di kompleks hotel Swiss Bell Inn Saripetojo, Agus menyarankan sejumlah pihak mencermati setiap poin koefisien rekomendasi dari advice planning peruntukan bangunan sesuai IMB yang diajukan.

“Saya tidak bisa menilai apakah yang sekarang melanggar atau tidak. Harus dilihat dulu semuanya. Koefisien dari rekomendasi sudah dipenuhi semua apa belum. Semua investor jangan cuma mengajukan perizinan tapi setelah izin terbit tidak mematuhi rekomendasi,” pesannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya