SOLOPOS.COM - Suasana halaman Robinson Departement Store di kompleks Swiss Belinn Saripetojo, Solo, Senin (23/5/2016). Pendirian pusat perbelanjaan Robinson Departement Store dinilai menyalahi Perda No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo kedatangan pendatang baru, yaitu Robinson di Saripetojo. Namun, keberadaannya dituding melanggar dua perda.

Solopos.com, SOLO — Pembukaan Robinson di kompleks Swiss Belinn Saripetojo Hotel dinilai melanggar dua peraturan daerah (perda) sekaligus. Selain melanggar Perda No. 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Robinson melangkahi Perda No. 8/2009 tentang Bangunan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat DPRD, Supriyanto, meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menelusuri adakah unsur kelalaian atau kesengajaan Pemkot dalam penerbitan IMB Robinson. Dia menyebut Robinson melanggar Perda Toko Modern lantaran berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional terdekat yakni Pasar Purwosari.

Sedangkan indikasi pelanggaran Perda Bangunan menguat setelah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mengaku tak mengeluarkan analisis dampak lalu lintas (andalalin) toko Robinson. Dokumen andalalin yang dikeluarkan Pemkot sebatas untuk operasional Swiss Belinn Saripetojo Hotel. Padahal, syarat diterbitkannya IMB sebuah gedung yakni melengkapi seluruh kajian, di antaranya andalalin.

“Jika mereka [pendiri Robinson] mengklaim punya IMB, berarti mereka menggunakan bangunan tidak sesuai peruntukan,” ujar anggota Komisi II DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (28/5/2016). Baca juga: Raffi Ahmad ke Robinson, Purwosari Diprediksi Makin Ruwet.

Ginda menegaskan pemanfaatan bangunan wajib sesuai fungsi yang ditetapkan dalam IMB mengacu pasal 46 ayat 1 perda itu. Jika terbukti tak mengantongi sertifikat laik fungsi, Ginda menyebut Pemkot Solo dapat menjatuhkan peringatan tertulis, penghentian sementara operasional bangunan, hingga pencabutan IMB. “Wali Kota melalui dinas terkait berwenang menghentikan pekerjaan yang bertentangan dengan IMB,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Solo menyatakan perizinan Robinson klir. “PPNS perlu mengecek latar belakang pemberian izin tersebut. Sebab izin yang diberikan jelas menyalahi perda.”

Manajer Robinson Saripetojo, Panji Deni, mengklaim penerbitan IMB Robinson sudah sesuai prosedur. Menurut Panji, Dishubkominfo mengetahui persis pengajuan andalalin toko modern tersebut. “Izin yang saya ketahui sudah lengkap. Buktinya kemarin pejabat Dishubkominfo hadir bersama Wakil Wali Kota (Achmad Purnomo) untuk meresmikan toko,” ujarnya.

Kompleks Swiss Belinn Saripetojo Hotel beserta Robinson dibangun PT Jakarta Inti Land. Robinson menempati kompleks itu sebagai penyewa gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya