Soloraya
Minggu, 12 Juni 2016 - 18:00 WIB

TOKO MODERN SOLO : Sehari Disikat, Parkir Liar Robinson Kambuh Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor terlihat berjajar parkir di depan Robinson, Purwosari, Solo, Jumat (27/5/2016). Pengendara bermotor pengeluhkan parkir yang menjorok ke bahu jalan tersebut karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dari arah Jl. Transito, Pajang. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Toko modern Solo yang baru, Robinson Saripetojo, masih diwarnai masalah parkir.

Solopos.com, SOLO — Operasi gabungan penertiban parkir on street di depan pusat perbelanjaan Robinson Saripetojo, Sabtu (11/6/2016) malam, tidak membuat pengendara sepeda motor dan pengelola parkir setempat jera memarkir kendaraannya di jalur lambat menuju Jl. Transito.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Minggu (12/6/2016) siang, sejumlah kendaraan roda dua masih nekat parkir di lokasi yang telah terpasang rambu larangan parkir itu. Padahal lokasi parkir resmi yang dikelola pusat perbelanjaan masih tersedia ruang kosong.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M. Usman, mengatakan operasi gabungan bersama jajaran Dishubkominfo, kepolisian, kejaksaan, CPM, sampai Satpol PP, Sabtu malam, nihil temuan.

“Saat kami operasi Sabtu malam tidak ada yang parkir di sana. Kami 25 orang menyisir lokasi yang biasa digunakan parkir liar dan mengganggu lalu lintas seputar Purwosari. Hasilnya full steril,” terangnya di kawasan Sriwedari, Minggu siang.

Advertisement

Usman menjelaskan selain pengecekan lokasi parkir liar yang kerap dikeluhkan warga dan pengguna jalan sekitar, tim operasi gabungan penertiban juga mengecek kondisi parkir di Robinson Saripetojo.

“Kami cek ke lokasi, ternyata sudah ada iktikad baik dari pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan parkir gratis di dalam. Namun kami belum koordinasi dengan perwakilan manajemen di sana karena mereka tidak ada,” jelasnya.

Disinggung soal kambuhnya parkir liar di jalan depan Robinson Saripetojo yang telah dinyatakan sebagai kawasan steril parkir, Usman menyebut pihaknya tidak segan menggembok kendaraan yang nekat parkir di lokasi tersebut.

Advertisement

“Kalau masih ada yang nekat parkir, kami tidak segan menggembok. Kami akan pantau terus lokasi parkir liar di sana karena kalau dibiarkan mengganggu lalu lintas sekitar Purwosari. Operasi lanjutan juga sudah kami agendakan,” paparnya.

Terkait penegakan aturan sesuai PP No 43/1993 Pasal 31 yang menyebut rambu lalu lintas baru memiliki kekuatan hukum setelah 30 masa sosialisasi terhitung sejak pemasangan, Usman mengatakan penggembokan sebelum habis masa sosialisasi berfungsi sebagai bagian dari edukasi masyarakat.

“Kami pasang tanda larangan parkir 26 Mei lalu. Sesuai peraturan, penegakan hukum otomatis jalan setelah 30 hari. Tapi demi tujuan preventif, bakal tetap kami gembok. Meskipun nanti di suratnya kami jelaskan kalau masih tahap sosialisasi dulu. Belum ada denda sampai 30 hari setelah masa pasang rambu,” bebernya.

Salah seorang pengguna jalan, Roni, 32, menyesalkan ketertiban jalan di depan Robinson Saripetojo hanya bisa bertahan selama satu hari. “Kemarin [Sabtu] sudah tertib. Dari siang sampai malam sudah bersih. Tapi hari ini sudah kumat lagi. Pemerintah harus tegas supaya parkir liar di sini tidak terlanjur mengganggu jalan seperti di SGM dan Solo Square,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif