SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko modern Sukoharjo diatur dalam perda yang segera direvisi.

Solopos.com, SUKOHARJO – Peraturan daerah (Perda) No 3/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bakal direvisi pada 2017. Regulasi itu direvisi untuk memperjelas aspek kriteria toko modern dengan toko tradisional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, saat berbincang dengan , Rabu (2/11/2016). Menurut dia, permasalahan muncul setelah sejumlah minimarket yang tersebar di Sukoharjo ikut disegel Pemkab Sukoharjo pada Juni lalu.

Minimarket itu disegel lantaran tak mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Para pemilik minimarket terpaksa menggelar barang dagangan di emperan toko agar tetap mendapatkan penghasilan kendati omzet penjualan merosot tajam.

“Minimarket lokal berbeda dengan toko modern berjejaring waralaba. Mereka merupakan warga Sukoharjo yang membuka usaha kecil-kecilan. Harus ada batasan kriteria yang jelas antara toko modern dengan minimarket,” kata dia.

Oleh sebab itu, regulasi yang mengatur tentang toko modern bakal direvisi pada 2017 mendatang. Dalam Perda disebutkan toko yang menerapkan sistem pelayanan mandiri dapat dikategorikan toko modern. Pembeli dapat mengambil sendiri produk makanan dan minuman yang diinginkan.

Padahal, hampir sebagian swalayan atau toko kelontong berskala besar memberi kemudahan bagi pembeli untuk mengambil produk makanan dan minuman.

Politikus asal PAN ini mengungkapkan substansi kriteria toko modern bakal dibahas secara mendalam agar tak memberatkan para pelaku usaha yang membuka minimarket.

“Satu hal yang jelas, regulasi harus mempermudah masyarakat yang hendak membuka usaha. Saya contohkan kondisi serupa di Kabupaten Boyolali. Tidak ada masalah kendati minimarket lokal tumbuh subur di setiap wilayah,” papar dia.

Para pemilik minimarket yang disegel bisa mengurus izin usaha toko tradisional ke instansi terkait sambil menunggu pembahasan dan pengesahan revisi Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Silakan pemilik minimarket mengurus izin usaha toko tradisional. Tidak dipungut biaya alias gratis.”

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Sardjono. Menurut dia, Semestinya, penertiban toko modern ilegal harus berdasarkan skala prioritas terutama toko modern berjejaring waralaba.

Imbas dari penyegelan minimarket tak hanya dirasakan pelaku usaha melainkan karyawan, suplier makanan dan minuman hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sardjono meminta regulasi yang mengatur keberadaan minimarket lokal segera dibahas. “Minimarket lokal disegel lebih dari empat bulan. Pelaku usaha minimarket merugi besar jika tokonya tak kunjung dapat kembali beroperasi,” kata dia.

Di sisi lain, pemilik LA Swalayan di Jombor, Sukoharjo, Bibit, mengatakan telah mengurus dan mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kecamatan. Namun, Bibit tetap tak bisa membuka kembali tokonya yang disegel lantaran belum mengantongi izin usaha toko tradisional dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo.

“Saya diminta menunggu untuk membuka kembali toko. Saya berharap toko dapat kembali beroperasi karena harus membayar pinjaman uang dari bank setiap bulan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya