Toko modern Sukoharjo diatur dalam perda yang segera direvisi.
Solopos.com, SUKOHARJO – Peraturan daerah (Perda) No 3/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bakal direvisi pada 2017. Regulasi itu direvisi untuk memperjelas aspek kriteria toko modern dengan toko tradisional.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, saat berbincang dengan