SOLOPOS.COM - Sebuah papan nama toko modern di Jalan Jenderal Sudirman, Sukoharjo ditutup dengan kain putih setelah didatangi tim gabungan Pemkab Sukoharjo, Sabtu (28/5/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo memilih menutup papan nama toko saat tim gabungan datang.

Solopos.com, SUKOHARJO–Setelah didatangi tim gabungan, sebuah papan nama toko modern di Jalan Jenderal Sudirman atau jalan protokol Pemkab Sukoharjo ditutup, Sabtu (28/5/2016). Pegiat Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Sukoharjo meminta penutupan papan nama tak hanya gebrakan semu tetapi kenyataan. Penegasan itu disampaikan Ketua PPKL Sukoharjo, Joko Cahyono, Sabtu (28/5/2016). Menurutnya, dia sudah mendatangi dinas terkait tentang pendirian toko modern di Sukoharjo Kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya sudah mengingatkan, kok marak berdiri toko-toko modern berdekatan dengan pasar tradisional. Kami meminta dinas terkait untuk proaktif tetapi dinas terkait diam. Anehnya setelah muncul pernyataan dari Bupati bahwa Bupati akan menutup sendiri toko-toko modern pejabat dinas terkait baru bergerak,” katanya.

Dia menilai razia tim gabungan tak efektif dan memicu kecurigaan munculnya transaksi gelap merebaknya toko modern di Sukoharjo. Personel inspektorat diminta melakukan penelusuran atas kecurigaan itu dan menindak oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga bermain.

Pasalnya, pendirian toko modern sudah ada regulasi tetapi di Sukoharjo terjadi pembiaran. “Jumat, anggota tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPP) melakukan razia. Setelah didatangi papan nama toko modern ditutup dan hari ini (Sabtu) kegiatan perbaikan toko modern berhenti,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat khususnya pedagang pasar dan pemiliki toko sekitar toko modern kecewa dengan langkah anggota tim gabungan yang hanya menutup sementara toko modern di Sukoharjo. menurutnya, toko modern itu sudah menyimpang regulasi tentang jarak terdekat satu kilometer dari pasar tradisional.
“Riil jarak toko modern kurang dari satu kilometer kok hanya ditutup sementara. Mestinya ditutup selamanya atau pemilik toko modern diminta mencari lokasi lagi. Jika regulasi itu tidak dipenuhi langsung ditutup tidak perlu diberi surat peringatan. Munculnya surat peringatan justru menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan ada transaksi gelap diluar ketentuan,” tandas Joko Cahyono.

Dia mengingatkan kepada dinas terkait jangan memancing emosi masyarakat. Menurutnya, masyarakat memiliki cara sendiri menutup toko modern yang menyimpang regulasi.

“Jangan sampai masyarakat melangkah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran ke ranah hukum. Selama ini masyarakat Sukoharjo sudah bertindak persuasif. Bahkan Bupati sudah berjanji akan menutup sendiri toko modern apabila SKPD nya tidak melangkah. Kami mendukung langkah Bupati.”

Lebih lanjut Joko Cahyono menyatakan, langkah Bupati menutup sendiri toko modern semestinya dimaknai mencoreng muka pejabat di SKPD terkait. “Kami menduga, ada semacam permainan sehingga Bupati mau turun sendiri. Pelanggar peraturan bupati itu bentuk pembangkangan kenapa dibiarkan,” katanya.

Pada bagian lain, Joko juga meminta dinas terkait melakukan pengawasan terhadap jam operasional toko modern resmi. Menurutnya, di perbup tak mengatur buka operasional toko modern 24 jam. Sementara itu, tim gabungan, Jumat mendatangi toko modern di Jalan Jenderal Sudirman Sukoharjo. karyawan toko modern di Jalan Jenderal Sudirman, Sukoharjo, Heru mengatakan tidak tahu jika perizinan belum komplit.

Heru mengatakan, dirinya hanya diberi tugas menerima dan mencatat barang-barang yang datang ke toko. Tentang perizinan, Heru mengatakan bukan menjadi haknya. Informasi lain diperoleh Espos ada lima toko modern yang diminta menutup sementara usahanya.

Sekadar diketahui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo sudah diterbitkan.  Isi perbup itu di antaranya agar dilakukan pengaturan dan penataan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di suatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro kecil menengah dan koperasi. Pemkab Sukoharjo telah memperhatikan pedagang kecil di antaranya membangun pasar tradisional seperti toko modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya