Soloraya
Selasa, 21 Mei 2013 - 15:10 WIB

TOL SOKER : Aset Desa di Karanganyar Segera Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sejumlah aset desa berupa jalan dan saluran drainase desa di Karanganyar yang terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) bakal segera dibebaskan. Pemkab Karanganyar telah mengajukan pembebasan jalan dan saluran drainase desa ke Gubernur Jateng untuk disetujui.

Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Karanganyar, Any Indrihastuti, mengatakan jalan dan saluran drainase desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Soker terdapat di beberapa titik seperti Desa Wonorejo (Gondangrejo), Waru dan Kemiri (Kebakkramat).
“Sekarang hanya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jateng. Setelah disetujui Gubernur langsung dilakukan ganti rugi,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2013).

Advertisement

Jalan desa di Desa Wonorejo, Gondangrejo seluas 15.499 m2 sementara saluran drainase sepanjang 230 m2. Sementara jalan desa di Desa Waru, Kebakkramat seluas 3.300 m2 dan Desa Kemiri, Kebakkramat seluas 2.496 m2.

Menurutnya, harga ganti rugi aset kas desa tak berbeda jauh dengan harga lahan milik warga. Hanya, proses pembebasan lahannya yang sedikit berbeda. Sebab, pembebasan lahan aset kas desa harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jateng.

“Harganya sama dengan lahan milik warga hanya mekanisme pembebasan lahan yang berbeda,” terangnya.

Advertisement

Soal tanah wakaf yakni Masjid At-Taqwa di Dusun Jetak, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Ani menjelaskan sesuai surat dari Kementerian Agama (Kemenag) bahwa pembebasan lahan masjid tersebut bisa dilaksanakan sambil menunggu surat rekomendasi dari Kemenag.

Hingga sekarang, lahan di Karanganyar yang belum dibebaskan mencapai 28,59 persen. lahan yang belum dibebaskan terdapat di lima desa yakni Kemiri, Kebak, Klodran, Karangturi dan Jeruksawit.

“Kami optimistis pembebasan lahan tol Soker bakal rampung hingga akhir 2013,” jelasnya.

Advertisement

Sementara Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Solo-Mantingan I, Waligi, menjelaskan mayoritas lahan milik warga yang belum dibebaskan karena pemilik lahan ngotot meminta harga ganti rugi di atas harga patokan tim appraisal. Pihaknya masih melakukan pendekatan kepada pemilik lahan agar terjadi kesepakatan terkait harga ganti rugi.

Pihaknya bakal mengundang para pemilik lahan yang belum sepakat dengan harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif