SOLOPOS.COM - Sejumlah alat berat beroperasi meratakan lahan pertanian di Desa Duyungan, Sidoharjo, Sragen, Rabu (16/7/2014) siang. Lahan pertanian produktif dialihkan menjadi pabrik. (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Tol Soker, PPK Jalan tol Solo-Kertosono mencairkan uang ganti rugi makam senilai Rp2,1 miliar.

Solopos.com, SRAGEN–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) Wilayah Solo-Mantingan II mengucurkan uang ganti rugi (UGR) senilai Rp2,1 miliar untuk membebaskan 40 makam di Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Selasa (22/12/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pencairan UGR itu dilaksanakan di Balai Desa Purwosuman. Sebelum menerima UGR, para ahli waris diminta menandatangani dokumen pelepasan lahan makam kepada PPK.

PPK Jalan Tol, Sihono, mengatakan selain untuk membebaskan 40 unit makam, UGR senilai Rp2,1 miliar itu juga digunakan untuk membebaskan dua bidang lahan milik warga Purwosuman. Dia mengakui masih ada dua unit makam yang belum dipindah ahli waris dikarenakan keterbatasan dana.

”Karena belum punya dana, dua makam itu belum dipindah. Sekarang ahli waris sudah menerima UGR. Ahli waris sudah memberikan kesanggupan untuk memindah makam paling lambat sepekan setelah penerimaan UGR,” kata Sihono saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Purwosuman.

Jumlah UGR yang diterima ahli waris berbeda-beda tergantung jenis material bangunan makam. Terdapat ahli yang mendapat UGR senilai Rp1 juta, Rp5 juta hingga Rp25 juta. Ahli waris bisa menerima UGR senilai Rp25 juta karena sudah kehilangan kompleks permakaman keluarga yang dilengkapi bangunan cungkup.

Saat ini, PPK sudah mengajukan pencairan UGR senilai sekitar Rp5 miliar untuk membebaskan tiga bidang lahan di Desa Krikilan Kecamatan Masaran, dua bidang lahan di Desa Bumiaji Kecamatan Gondang dan satu bidang lahan di Desa Toyugo Kecamatan Sambungmacan.

UGR tersebut diharapkan bisa cair paling lambat 31 Desember nanti. ”Kami sudah mengajukan pencairan UGR itu dua pekan lalu. Mudah-mudahan paling lambat pada 30 Desember sudah ada jawaban dari pusat sehingga pada 31 Desember bisa dicairkan,” terang Kepala Tata Usaha PPK Jalan Tol Soker Wilayah Solo-Mantingan II, Joko Suyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya