SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (JIBI/Solopos/Dok.)

Tol Solo-Kertosono, lahan seluas 789 meter persegi menjadi rebutan ahli waris membuat BPN menempuh jalan konsinyasi.

Solopos.com, SRAGEN–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen berencana menempuh jalur konsinyasi untuk membebaskan dua bidang lahan di Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo dan Desa Banyurip Kecamatan Masaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jalur konsinyasi atau menitipkan uang pembebasan lahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sragen itu ditempuh lantaran lahan seluas 789 meter persegi di Desa Singopadu masih menjadi rebutan ahli waris.  “Lahan itu menjadi objek sengketa. Sekarang, para ahli waris masih menunggu keputusan tetap atau inkrah dari MA [Mahkamah Agung]. Kalau sudah ada inkrah, UGR bisa diberikan kepada yang berhak,” kata Sekretaris Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dari BPN Wahyu Dwi Hari Prasetyo saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (27/11/2015).

Sementara lahan seluas 149 meter persegi di Desa Banyurip, Masaran, dinilai belum jelas status kepemilikannya. Uang ganti rugi (UGR) untuk lahan tersebut urung diberikan karena pemilik lahan memiliki sertifikat atas nama orang lain.

“Orang itu mengaku membeli lahan dari orang lain. Dia sudah menunjukkan keterangan adanya jual beli lahan. Tapi, UGR belum bisa dicairkan jika sertifikat belum dibalik nama. Jika ingin UGR dicairkan ya harus mendatangkan penjualnya. Katanya, penjual tanah itu masih merantau di Sumatra,” terang Wahyu.

UGR senilai Rp22,3 miliar sudah diserahkan kepada warga Desa Tangkil dan Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, melalui Bank Jateng pada Kamis (26/11/2015).

UGR untuk 25 bidang tanah tersebut sengaja ditransfer ke rekening milik warga untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Penyerahan UGR itu dilakukan setelah ada penandatanganan berita acara pelepasan tanah untuk proyek jalan tol,” papar Wahyu.

Masih ada sembilan bidang tanah di Kebonromo yang belum dibebaskan. Rencananya, UGR untuk sembilan bidang lahan itu diberikan pada Jumat (4/12/2015) mendatang.
“Pembayaran UGR untuk sembilan bidang tanah itu terkendala kurangnya kelengkapan administrasi. Misalnya, untuk tanah warisan mestinya dilengkapi surat keterangan yang menjelaskan status tanah itu adalah warisan,” terangnya.

Kaur Tata Usaha Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan II, Joko Suyono, mengatakan keseluruhan UGR akan dibayarkan maksimal pada awal Desember ini.

“Waktu yang tersisa tidak banyak. UGR sudah kami usulkan ke pusat. Secepatnya akan cair,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya