Soloraya
Rabu, 2 Desember 2015 - 22:40 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Pembebasan Tanah Kas Desa Tunggu Rekomendasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Overpass Tol Solo-Kertosono (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, pembebasan lahan kas desa yang terkena proyek masih menunggu rekomendasi pelepasan.

Solopos.com, SRAGEN–Pembebasan 17 bidang tanah kas desa seluas 1,9 hektare di Sragen untuk proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) terganjal belum adanya rekomendasi pelepasan aset dari bupati dan gubernur.

Advertisement

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Soker Wilayah Solo-Mantingan II, Sihono, mengatakan Permendagri No. 27/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa mengamanatkan pelepasan aset berupa tanah kas desa harus mendapat rekomendasi dari bupati dan gubernur.

“Karena belum ada rekomendasi dari bupati dan gubernur, maka 17 bidang tanah kas desa itu belum bisa dibebaskan,” kata Sihono saat ditemui wartawan di sela-sela acara pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada delapan warga Kebonromo dan Tangkil, Kecamatan Ngrampal, Sragen, di Aula BPD Bank Jateng Cabang Sragen, Rabu (2/12/2015).

Sesuai keputusan tiga menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanahan dan Tata Ruang serta Menteri Dalam Negeri, tanah kas desa yang diterjang proyek jalan tol harus dicarikan lahan pengganti pada tahun ini. Kendati demikian, persoalan lain yang muncul adalah sebagian besar pemerintah desa kesulitan mencari lahan pengganti tanah kas desa tersebut.

Advertisement

“Jadi pemerintah desa juga harus cepat dalam mencari tanah pengganti. Pemerintah desa lebih tahu kebutuhannya sendiri,” terang Sihono.

Selain 17 bidang tanah kas desa, PPK juga belum bisa membebaskan dua bidang tanah wakaf yang kini masih dalam wujud masjid di Kebonromo dan Ngrampal. Pembebasan dua bidang tanah wakaf itu, kata Sihono, terkendala belum adanya izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama.

Ditemui di lokasi yang sama, Sekretaris Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wahyu Dwi Hari Prasetyo, mengatakan UGR sedianya diberikan kepada sembilan orang warga Kebonromo dan Tangkil. Namun, satu warga Kebonromo urung mengambil UGR lantaran masih berada di Jakarta.

Advertisement

“Dia akan mengambil UGR itu di kesempatan berbeda setelah pulang dari Jakarta,” kata Wahyu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif