SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (JIBI/Solopos/Dok.)

Tol Solo-Kertosono, BPN mengingatkan pemerintah desa agar secepatnya mengurus sertifikat tanah kas desa yang hilang.

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen menunggu keseriusan pemerintah desa untuk mengurus sertifikat tanah kas desa yang hilang. Tidak adanya sertifikat pengganti membuat proses pembebasan tanah kas desa tersebut terhambat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sekretaris Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wahyu Dwi Hari Prasetyo, mengaku sudah bertemu perangkat desa yang ingin mengurus sertifikat tanah kas desa yang hilang. Dalam pertemuan itu, kata Wahyu, BPN Sragen siap membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah kas desa yang baru.

“Pada dasarnya BPN bisa menerbitkan sertifikat pengganti. Tapi, prosesnya harus dimulai dari awal. Dalam hal itu, pemerintah desa yang harus mengurus sendiri segala persyaratannya. Pertemuan dengan pemerintah desa yang kehilangan sertifikat tanah kas itu sudah lama, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Wahyu kepada Solopos.com, Minggu (6/11/2016).

Wahyu menegaskan tidak ada persyaratan yang sulit dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat pengganti. Dia menilai keseriusan pemerintah desa untuk mendapatkan sertifikat pengganti masih kurang.

Hal itu berdampak belum cairnya uang ganti rugi tanah kas desa yang digusur karena diterjang proyek tol Solo-Kertosono (Soker). “Sekarang tanah kas desa itu sudah dibangun jalan tol. Namun, sampai sekarang ganti rugi lahan belum cair. Dampaknya bisa dirasakan perangkat desa sendiri. Mereka rugi karena belum mendapat tanah pengganti untuk bercocok tanam,” terang Wahyu.

Sebanyak 15 dari 17 bidang tanah kas desa di Sragen yang diterjang proyek tol Soker hingga kini belum dibebaskan. Dua bidang tanah di Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, sudah dibebaskan.

Dua bidang tanah itu berupa lapangan dan sawah senilai Rp4,4 miliar. Ke-15 bidang tanah yang belum dibebaskan itu tersebar di enam desa yakni Sidodadi (Kecamatan Masaran), Purwosuman, Pandak (Kecamatan Sidoharjo), Bandung (Kecamatan Ngrampal), Toyugo dan Gringging (Kecamatan Sambungmacan).

”Khusus tanah kas Desa Purwosuman dan Pandak sudah diusulkan mendapat rekomendasi gubernur. Sekarang kami masih menunggu rekomendasi itu,” jelas Wahyu.

Dari 15 bidang tanah kas desa itu, masih ada tiga bidang tanah kas desa yang belum memiliki tanah pengganti. Tanah kas desa itu berada di Desa Bandung, Toyugo, dan Sidodadi. Wahyu mengakui cepat lambatnya proses pembebasan tanah kas desa itu tergantung kemauan dan keaktifan aparat pemerintah desa setempat.

“Untuk Desa Sidodadi sebelumnya sudah ada tanah pengganti. Namun, setelah dimintakan rekomendasi ke gubernur, pemilik tanah pengganti membatalkan rencana jual beli lahannya. Karena belum dapat tanah pengganti, pembebasan tanah kas desa itu belum bisa diusulkan ke gubernur,” terang Wahyu.

Guna membebaskan 15 bidang tanah kas desa itu, PPK Jalan Tol Soker Wilayah Solo-Mantingan II menyiapkan dana sekitar Rp8 miliar. Angka itu sudah sesuai dengan hasil kajian tim appraisal yang terjun ke lapangan beberapa bulan lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya