SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di jalan tol Solo-Kertosono (Soker) yang telah disebari batu oleh warga di Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, Minggu (25/4/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos/dok)

Tol Solo-Kertosono, akibat sertifikat tanah hilang, pembebasan tanah kas desa terganjal.

Solopos.com, SRAGEN–Upaya pembebasan satu bidang tanah kas desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Toyugo, Kecamatan Sambungmacan, yang dilewati jalan tol Solo-Kertosono (Soker) terganjal hilangnya sertifikat tanah tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perangkat Desa Toyugo Aristyanto mengatakan tanah kas desa seluas sekitar 600 meter persegi itu sudah ditimbun oleh material tanah jalan tol kendati belum dibebaskan. Menurutnya, pengajuan pembebasan tanah belum dilakukan akibat hilangnya sertifikat tanah itu.

”Tidak ada yang mengetahui di mana sertifikat tanah itu. Kami sudah berusaha mencari, namun tidak ketemu. Kemungkinan sertifikat itu sudah lama hilang, tepatnya saat Desa Toyugo masih dipimpin lurah [kepala desa] lama,” jelas Aristyanto saat ditemui Solopos.com di Sambungmacan, Selasa (17/5/2016).

Aristyanto menjelaskan kepemilikan sertifikat tanah kas desa itu belum atas nama Pemdes Toyugo. Meski masih atas nama orang lain, tanah kas desa itu sudah diinventarisasi sebagai aset milik Pemdes Toyugo. Terganjalnya proses pembebasan tanah kas desa itu membuat Pemdes Toyugo belum berupaya mencari tanah pengganti. ”Kami belum berani mencari tanah pengganti selama dana pembebasan tanah itu belum cair. Kalau kami sudah menawar tanah pengganti, lalu sudah disetujui oleh pemiliknya, kami harus bayar uang dari mana?” jelasnya.

Pemdes Toyugo sudah melapor kepada Pemkab Sragen terkait hilangnya sertifikat tanah kas desa itu. Pemdes Toyugo menyerahkan penanganan persoalan itu kepada Pemkab Sragen. ”Solusinya bagaimana, kami ikut apa kemauan Pemkab Sragen. Kami sudah pasrah karena memang sertifikat itu tidak bisa ditemukan,” terang Aristyanto.

Ditemui di kesempatan terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Mantingan II Sihono menjelaskan terdapat 17 bidang tanah kas desa yang belum dibebaskan. Meski demikian, 16 bidang tanah kas desa sudah memiliki tanah pengganti. Hanya tanah kas desa di Toyugo yang belum memiliki tanah pengganti karena hilangnya sertifikat tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya