Soloraya
Kamis, 25 April 2013 - 01:05 WIB

TOL SOLO-MANTINGAN : Pemerintah Bayar Ganti Rugi Tanah Warga Rp16,36 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Sebanyak 44 bidang tanah warga Desa Jetak, Kecamatan Masaran yang dilalui Proyek Pembangunan Tol Solo-Mantingan mendapat uang ganti rugi, Rabu (24/4/2013). Warga Desa Jetak mendapat total ganti rugi sebesar Rp16,36 miliar dari pemerintah.

PPK Proyek Tol Solo-Mantingan II, Sihono, 46, ketika ditemui Solopos.com di Balaidesa Jetak, Rabu, mengatakan pihaknya memberikan langsung uang ganti rugi kepada warga melalui rekening Bank Jateng. Menurutnya, selain Jetak, pekan ini pihaknya juga akan membayar uang ganti rugi untuk warga di tiga desa yang dilalui Proyek Pembangunan Tol Solo-Mantingan.

Advertisement

“Hari Kamis (25/4/2013), kami akan membayar ganti rugi warga di Desa Tangkil, Kecamatan Sragen. Lalu, Jumat (26/4/2013), kami akan membayar ganti rugi lahan di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang dan Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan,” paparnya.

Ia menjelaskan, total gantu rugi yang cair dari pemerintah berjumlah Rp23 miliar lebih. Tangkil menempati urutan kedua terbanyak yang mendapat dana ganti rugi lahan, sebesar Rp6,55 miliar.

“Kami masih melakukan proses verifikasi tanah-tanah yang telah berkasnya sudah masuk. Yang terdekat, kami akan melakukan verifikasi lapangan di Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif